Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Miris! Berawal Nonton Film Dewasa, Seorang Paman di Aceh Timur Rudapaksa Ponakan
    Aceh Timur

    Miris! Berawal Nonton Film Dewasa, Seorang Paman di Aceh Timur Rudapaksa Ponakan

    IlhamSeptember 12, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Ilustrasi

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Seorang Pakwa atau Paman di Aceh Timur tega merudapaksa keponakannya yang masih berusia 9 tahun. Pelaku berinisial A (51), warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Sudah bertahun-tahun korban telah tinggal bersama terdakwa dan istri terdakwa.

    Sebab, istri terdakwa merupakan kakak dari ibu korban (wawak). Korban selama ini diasuh oleh terdakwa dan istrinya karena ibu korban telah meninggal dunia dan ayah korban sudah menikah lagi di Banda Aceh.

    Kebejatan terdakwa, yang selama ini sudah dianggap korban seperti ayah, dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pante Bidari. Korban sudah dinodai oleh pakwanya itu sejak duduk bangku kelas 2 SD.

    Kebejatan A terbongkar usai tetangganya menyadari ada bekas kemerahan (bekas cupang) pada leher korban. Barulah disitu korban mengakui kalau selama ini dirinya telah dinodai oleh Pakwa-nya.

    BACA JUGA: IRT Sedang Hamil 3 Bulan Dirudapaksa Saudara Ipar pada Siang Bolong di Aceh

    BACA JUGA: Pria di Aceh Ini Diancam oleh 4 Orang Hidung Belang, Teman Wanitanya Rudapaksa

    Kini pelaku A telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariah Idi lewat nomor putusan 9/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (11/9/2023).

    Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Andi Mia Ahmad Zaky menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

    Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara kepada terdakwa selama 160 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.

    Adapun kejadian pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, namun pada saat itu korban masih duduk di kelas 2 SD.

    Kala itu korban pada siang harinya bersama terdakwa, F dan MKA ke Panton, Aceh Utara dan menginap di sana semalam. Lalu korban, bersama MKA dan terdakwa pulang duluan, sementara F menginap satu malam lagi di sana.

    Sesampainya di rumah, koban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian. Di saat korban sedang mengganti pakaian, terdakwa masuk ke dalam kamar.

    Lalu terdakwa mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan terdakwa melakukan tindakan bejat terhadap korban. Sementara kejadian kedua terjadi berselang 2 hari dari kejadian pertama.

    Kala itu pada sore hari, di mana terdakwa sedang duduk di pintu dapur dan menonton film dewasa. Lalu datanglah korban dan meminta HP tersebut untuk bermain.

    Tapi terdakwa tidak memberinya sehingga korban bilang kepada pakwanya itu “Pelit”.

    Mendengar perkataan korban, terdakwa kemudian menjawab “kamu aja tidak kasih mainkah alat vital kamu”.

    Lalu korban dengan tegas mengatakan “tidak mau” dan akhirnya pergi keluar rumah untuk bermain bersama teman-temannya.

    Pada malam harinya, korban yang sedang tertidur kemudian bangun untuk ke kamar mandi dan kencing. Setelah itu korban kembali lagi dalam kamar untuk menyambung tidurnya.

    Beberapa saat kemudian, korban terbangun dan melihat terdakwa sudah dalam keadaan tanpa busana dan bersiap untuk merudapaksa korban.

    Usai merudapaksa korban, terdakwa kemudian mencium-cium wajah korban dan setelah itu ia keluar dari kamar dan korban melanjutkan tidurnya kembali.

    Kejadian ketiga terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi karena sudah terlalu sering terdakwa melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap korban.

    Tetapi ada kejadian dimana terdakwa ada masukkan alat vitalnya dan merudapaksa korban. Kejadian terakhir terjadi pada Januari 2023 saat siang hari, di mana korban sedang mengayun anak terdakwa.

    Lalu oleh terdakwa mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur, sementara F sedang pergi membuang air besar.

    Datanglah seorang teman korban dan mengatakan bahwa leher korban dicium oleh terdakwa. Barulah korban mengaku bahwa lehernya itu di emut sama Terdakwa.

    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum ditemukan alat vital korban bagian luar tidak tampak memar. Namun terdapat robekan pada selaput dara korban arah jarum jam 9,10,11,12,1,2.

    Sumber Artikel : SerambiNews.com

    Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (Pemkab ATIM) menyalurkan bantuan masa panik…

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026361
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.