Info Aceh Timur, Aceh Timur – Seorang Pakwa atau Paman di Aceh Timur tega merudapaksa keponakannya yang masih berusia 9 tahun. Pelaku berinisial A (51), warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Sudah bertahun-tahun korban telah tinggal bersama terdakwa dan istri terdakwa.
Sebab, istri terdakwa merupakan kakak dari ibu korban (wawak). Korban selama ini diasuh oleh terdakwa dan istrinya karena ibu korban telah meninggal dunia dan ayah korban sudah menikah lagi di Banda Aceh.
Kebejatan terdakwa, yang selama ini sudah dianggap korban seperti ayah, dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pante Bidari. Korban sudah dinodai oleh pakwanya itu sejak duduk bangku kelas 2 SD.
Kebejatan A terbongkar usai tetangganya menyadari ada bekas kemerahan (bekas cupang) pada leher korban. Barulah disitu korban mengakui kalau selama ini dirinya telah dinodai oleh Pakwa-nya.
BACA JUGA: IRT Sedang Hamil 3 Bulan Dirudapaksa Saudara Ipar pada Siang Bolong di Aceh
BACA JUGA: Pria di Aceh Ini Diancam oleh 4 Orang Hidung Belang, Teman Wanitanya Rudapaksa
Kini pelaku A telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariah Idi lewat nomor putusan 9/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (11/9/2023).
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Andi Mia Ahmad Zaky menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara kepada terdakwa selama 160 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.
Adapun kejadian pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, namun pada saat itu korban masih duduk di kelas 2 SD.
Kala itu korban pada siang harinya bersama terdakwa, F dan MKA ke Panton, Aceh Utara dan menginap di sana semalam. Lalu korban, bersama MKA dan terdakwa pulang duluan, sementara F menginap satu malam lagi di sana.
Sesampainya di rumah, koban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian. Di saat korban sedang mengganti pakaian, terdakwa masuk ke dalam kamar.
Lalu terdakwa mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan terdakwa melakukan tindakan bejat terhadap korban. Sementara kejadian kedua terjadi berselang 2 hari dari kejadian pertama.
Kala itu pada sore hari, di mana terdakwa sedang duduk di pintu dapur dan menonton film dewasa. Lalu datanglah korban dan meminta HP tersebut untuk bermain.
Tapi terdakwa tidak memberinya sehingga korban bilang kepada pakwanya itu “Pelit”.
Mendengar perkataan korban, terdakwa kemudian menjawab “kamu aja tidak kasih mainkah alat vital kamu”.
Lalu korban dengan tegas mengatakan “tidak mau” dan akhirnya pergi keluar rumah untuk bermain bersama teman-temannya.
Pada malam harinya, korban yang sedang tertidur kemudian bangun untuk ke kamar mandi dan kencing. Setelah itu korban kembali lagi dalam kamar untuk menyambung tidurnya.
Beberapa saat kemudian, korban terbangun dan melihat terdakwa sudah dalam keadaan tanpa busana dan bersiap untuk merudapaksa korban.
Usai merudapaksa korban, terdakwa kemudian mencium-cium wajah korban dan setelah itu ia keluar dari kamar dan korban melanjutkan tidurnya kembali.
Kejadian ketiga terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi karena sudah terlalu sering terdakwa melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap korban.
Tetapi ada kejadian dimana terdakwa ada masukkan alat vitalnya dan merudapaksa korban. Kejadian terakhir terjadi pada Januari 2023 saat siang hari, di mana korban sedang mengayun anak terdakwa.
Lalu oleh terdakwa mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur, sementara F sedang pergi membuang air besar.
Datanglah seorang teman korban dan mengatakan bahwa leher korban dicium oleh terdakwa. Barulah korban mengaku bahwa lehernya itu di emut sama Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum ditemukan alat vital korban bagian luar tidak tampak memar. Namun terdapat robekan pada selaput dara korban arah jarum jam 9,10,11,12,1,2.
Sumber Artikel : SerambiNews.com