
Infoacehtimur.com / Aceh Tamiang – Seorang lansia di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yakni berinisial SM (60), ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tamiang. Pasalnya, ia ditangkap telah mencabuli bocah masih dibawah umur hingga hamil 3 bulan.
SM merupakan warga Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, sementara bocah tersebut yakni sebut saja Mawar (13). Mirisnya, pelaku juga merupakan paman dari korban. Kejadian itu bermula guru sekolah mawar mengetahui adanya kejanggalan di perut korban.
Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo mengatakan, pencabulan terhadap mawar yang dilakukan oleh SM terjadi sudah berulang kali dirumah nya, terakhir pelaku mengaku mencabuli pada 23 Januari 2023.
BACA JUGA: Geger Upaya Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan
BACA JUGA: Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap
“Terungkapnya kasus ini saat korban berangkat ke sekolah kemudian guru merasa curiga dengan perut korban,” kata AKP Untung, kepada Infoacehtimur.com Sabtu, (28/1/2023).
AKP Untung membeberkan, pada 26 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Guru korban melaporkan adanya kejanggalan di perut mawar ke tetangganya yakni SA (28), kemudian ia membawa bersama mawar ke SPKT Polres Aceh Tamiang.
Pada saat adanya kejanggalan di perut korban, gurunya itu sempat menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi. Kemudian mawar tidak mengakui yang akhirnya dilakukan tes kehamilan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Alhasil setelah dilakukan tes kehamilan ternyata mawar positif hamil dengan usia kandungan 3 bulan. Mawar akhirnya mengaku bahwa dirinya telah di cabuli oleh pamannya sendiri sudah berulangkali.
“Selanjutnya anggota mengumpulkan beberapa bukti serta saksi, pada 28 Januari 2023 akhirnya pelaku berhasil diamankan dikediaman nya dan dibawa ke Polres Aceh Tamiang,” pungkas AKP Untung.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba Hingga Pencabulan, Sebanyak 28 personel Polda Sumut diberhentikan