Close Menu
    info terkini

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Money Politik Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara, MASA: Juga Haram Dalam Islam
    Humaniora

    Money Politik Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara, MASA: Juga Haram Dalam Islam

    IlhamFebruary 12, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ketua Umum MASA, Eri Ezi, S.H. atau dikenal bung Eri

    Infoacehtimur.com, Politik – Muda Seunambong Indatu (MASA) mengajak masyarakat Aceh khususnya Aceh Timur untuk menolak ‘Money politik’ dalam momentum pemilu yang akan dihelakkan pada 14 Januari 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh ketua Umum MASA, Eri Ezi, S.H. atau dikenal bung Eri. Ia mengatakan bahwa ‘Money Politik’ tidak dibenarkan dalam hukum positif Indonesia juga diharamkan dalam ajaran hukum Islam.

    “Politik uang merupakan kejahatan dalam demokrasi, ia tidak dibenarkan dalam hukum dan terancam hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36.000.000.00 sesuai isi pasal 515 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu”, kata Bung Eri.

    “Sementara dalam ajaran hukum Islam juga tidak dibenarkan melakukan politik uang atau makna lain dikenal dengan sogok menyogok, hukumnya itu adalah haram. Bahkan MPU kita pun telah menfatwa sogok menyogok baik dengan uang atau dengan barang hukumnya adalah haram,” katanya lagi.

    BACA JUGA: Caleg Cantik dan Baliho “Mamah Semok” Menjual Sensualitas Perempuan? Ini Kampanye di Tengah Politik yang Sakit

    BACA JUGA: FAKTA SENGIT PERSAINGAN POLITIK DI ACEH

    Oleh karena itu, Ketua Umum MASA mengajak masyarakat Aceh khususnya Aceh Timur untuk menghindari dari segala bentuk praktik yang dapat menjerumuskan pada dosa dan pidana dalam hukum positif Indonesia.

    “Ayo kita masyarakat melihat sosok keterwakilan kita dari caleg yang menawarkan ide dan gagasan, kebersamaan, menempatkan posisi kita untuk cocok, tepat dan terbuka ruang dalam berdiskusi, menyapaikan segala macam bentuk aspirasi kita untuk diperjuangakan” imbuh bung Eri sembari melanjutkan.

    “Bukan caleg kalengan yang menawarkan dan membeli kepala kita dengan angka 100 ribu atau lebih atau bahkan barter dengan hal tertentu yang dilakukan oleh timnya, ini adalah bukan sosok keterwakilan kita melainkan mafia, bahkan setelah terpilih pun tidak akan pernah membersamai dan memperjuangkan aspirasi kita”, jelas Bung Eri.

    Ditambahkannya, jika ada caleg yang menawarkan hak pilih masyarakat dengan uang ataupun dengan barang, segeralah melaporkan kepada Bawaslu.

    “Jika ada caleg yang ingin membeli suara anda dengan uang atau dengan barang tertentu untuk memilihnya, laporkan hal itu kepada Bawaslu”, terangnya.

    Selain itu, dirinya juga mengajak semua elemen agar tetap menjaga keutuhan masyarakat Aceh untuk tidak terpecah belah dalam momentum politik pemilu 2024.

    “Galakkan lah dukungan massa dengan cara yang baik, sehat, yang tidak terprovokasi yang dapat mengacaukan suasana keAcehan. Kebudayaan politik yang sehat adalah bagian identitas kita dalam kerukunan untuk mencapai kemenangan bersama”, pintanya.

    Untuk diketahui, Muda Seunambong Indatu atau MASA baru saja dikukuhkan pada Rabu (31/1/2024) oleh M.Yusuf Pang Ucok, S.H yang juga sebagai ketua Pembina MASA.

    Mantan Aktivis Aceh Eri Ezi, S.H dimandatkan sebagai ketua Umum MASA. kehadiran organisasi itu disebut sebagai upaya agar pemuda Aceh terlibat aktif dalam ruang publik untuk mewujudkan Aceh ‘berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara agama dan budaya’.

    Secara kelembagaan, MASA telah mengambil sikab politik mendukung dan menggalakkan dukungan kepada M. Yusuf Pang Ucok, SH. dari Partai Aceh nomor urut 2 sebagai calon anggota DPRA 2024-2029 mendatang.

    Dukungan itu tidak serta merta lahir, melainkan hasil survei yang dilakukan pihak mereka terhadap Pang Ucok dan kedekatannya dengan masyarakat. Selain itu juga memiliki jiwa sosial tinggi, konseptor dalam visi misi membangun kebersamaan.***

    Money politik
    Follow on Google News
    Highlights

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    zakariaMay 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua remaja, Salsalia Aulia Putri (18) dan Nabila Putri (19), meninggal…

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    Mencekam! Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK di Pintu Masuk PT Atakana

    May 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,541
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.