3. Alih isu: Isu ini dinilai mengalihkan perhatian dari persoalan penting lain di Indonesia.
Mereka mengingatkan negara punya kewajiban melindungi HAM sesuai Pasal 28 UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mendorong prinsip anti-diskriminasi.
Adapun 37 organisasi tersebut meliputi:
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
- Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
- YLBHI – LBH Surabaya
- Social Justice Indonesia (SJI)
- Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
- @digitallytante
- Yayasan Kebaya Yogyakarta
- Pita Merah Jogja
- Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
- Logos ID
- Perkumpulan Suara Kita
- Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
- Dear Catcallers Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- Emancipate Indonesia
- Pelangi Nusantara
- Public Virtue Research Institute
- Women’s March Jakarta
- Inti Muda Indonesia
- Humanesia – Humanis Indonesia
- Cangkang Queer
- Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
- Konsil LSM Indonesia
- Sanggar Swara
- Yayasan Srikandi Sejati
- ASEAN Youth Forum
- YLBH APIK Jakarta
- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
- Arus Pelangi
- Lentera Sintas Indonesia
- Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
- Solidaritas Perempuan (SP)
- Institute for Ecosoc Rights
- Human Rights Working Group (HRWG)
- Kenapa Harus Peduli (KHP)
- Jakarta Feminist
- Marsinah.id
Sumber: detik
1 2

