Infoacehtimur.com | Humaniora – Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 organisasi menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye LGBT dipidana. Penolakan disampaikan lewat keterangan tertulis Kamis, 18 Juni 2026.
Sebelumnya, MUI lewat Wakil Ketua Umum M. Cholil Nafis mendorong pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT. MUI menilai hukumannya harus lebih berat dari delik perzinaan karena dianggap “tindakan asusila sekaligus penyimpangan”.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya,” ujar Kiai Cholil. MUI juga mendorong pencegahan dimulai dari keluarga lewat pendidikan moral dan agama.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan
Baca juga: Zohran Mamdani, Muslim Pertama Jadi Wali Kota New York, dan Dukung LGBT
Jaringan Masyarakat Sipil menyebut wacana itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual. Mereka memaparkan 3 alasan utama:
1. Definisi kabur: Tidak ada batasan jelas soal “kampanye LGBTQ”.
2. Potensi pelanggaran HAM: Menghukum seseorang karena identitas dinilai ujaran kebencian dan merampas hak dasar.
Halaman Selanjutnya

