Close Menu
    info terkini

    Dikawal Ketat! BPOM Dapat Suntikan Rp509 Miliar untuk Jaga Makanan MBG Tetap Aman

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Musnahkan Barang Bukti, Kejari Aceh Timur Blender Sabu, Potong Senpi dan Bakar Sejumlah Barang Bukti Lainnya
    Aceh Timur

    Musnahkan Barang Bukti, Kejari Aceh Timur Blender Sabu, Potong Senpi dan Bakar Sejumlah Barang Bukti Lainnya

    RedaksiDecember 10, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

    Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Tersangka Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Timur

    Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Pimpinan Dayah Perkosa Santri ke Kejari Langsa

    Pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Aceh Timur dan terkait, pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender, di potong, di hancurkan dan sejumlah lainnya dengan cara di bakar.

    Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya; Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri dari; Narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan Narkotika jenis ganja 44,010 gram. 

    Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 (delapan) perkara, diantaranya; 2 (dua) buah senjata api rakitan dan 6 (enam) buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 (dua ribu seratus empat puluh lima) pcs.

    Baca Juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti yang Telah di Inkrah

    Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, saat menyampaikan sambutan.

    Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

    “Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim.

    Ganja Narkotika Senjata api
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dikawal Ketat! BPOM Dapat Suntikan Rp509 Miliar untuk Jaga Makanan MBG Tetap Aman

    zakariaSeptember 17, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal dikawal super ketat. Komisi IX…

    BNNP Aceh Ungkap Fakta Mencengangkan: Aceh Timur & Aceh Utara Jadi Pintu Masuk Utama Narkoba Internasional!

    September 17, 2026

    Anak Buah Ditangkap, Kantor Digeledah, Menteri ATR/BPN ‘Hilang Kontak’

    September 17, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dikawal Ketat! BPOM Dapat Suntikan Rp509 Miliar untuk Jaga Makanan MBG Tetap Aman

    September 17, 2026
    terpopuler

    Kabar Gembira: 13 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Di Thailand, Pemerintah Aceh Kawal Pemulangan

    September 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.