Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Myanmar tolak permintaan kedutaan, tujuh nelayan Aceh Timur tetap diproses hukum
    Aceh Timur

    Myanmar tolak permintaan kedutaan, tujuh nelayan Aceh Timur tetap diproses hukum

    zakariaOctober 15, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Tujuh nelayan Aceh Timur yang ditahan oleh pihak berwenang Myanmar bersama kapal mereka. Foto: (Dokumen Panglima Laot).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, mengatakan bahwa tujuh nelayan asal Aceh Timur akan tetap diproses secara hukum setelah pihak berwenang Myanmar menolak permohonan amnesti yang diajukan oleh pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

    Sebelumnya, tujuh nelayan Aceh Timur ditahan oleh otoritas Myanmar pada 4 Juli 2024 karena dianggap melanggar Undang-Undang Kapal Asing dan Keimigrasian di wilayah tersebut.

    Saat ini, ketujuh nelayan dari KM Aslan Samudera dalam kondisi sehat. Mereka ditahan di penjara di distrik Kawthaung dan mendapatkan bantuan logistik dan bantuan hukum secara rutin dari KBRI Yangon dan akan dipersiapkan untuk menjalani proses hukum.

    Baca Juga: Lama Tak ada Kabar, Tujuh nelayan Aceh Timur ditangkap oleh pihak berwenang Myanmar

    Baca Juga: Panglima Laot Minta Nelayan di Aceh Tidak Tarik Kapal Rohingya ke Darat

    “Ya benar, sistem hukum setiap negara berbeda dan setiap negara tidak bisa mencampuri negara lain, apalagi negara ini, dalam keadaan tidak aman, dan karena upaya permohonan pengampunan oleh pengacara KBRI tidak dikabulkan oleh pihak berwenang setempat, maka ketujuh nelayan tersebut akan menjalani proses hukum selama kurang lebih enam bulan. ‘Selama enam bulan akan menjalani proses hukum,” kata Panglima Laot saat dikonfirmasi Bithe.co, Selasa (15/10/2024).

    Miftach menambahkan, kondisi ketujuh nelayan tersebut dalam keadaan sehat dan selamat, dan oleh karena itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh.

    “Ketujuh nelayan kita dalam keadaan sehat dan selamat. Mereka mohon doa dari kita semua agar selalu sehat.

    Baca Juga: Diterjang Angin dan Ombak Besar, Puluhan Kapal Nelayan di Seunudon Porak Poranda

    Baca Juga: Sebulan Hilang, Nelayan Aceh Timur Ditemukan Jadi Kerangka di Thailand

    Menurut informasi, ketujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan tersebut adalah nahkoda kapal, Muhammad Nur (Aceh Timur). Sedangkan ABK-nya adalah Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa), dan Muzakir (Aceh Utara).

    KM Aslam Samudera berlabuh di Kuala Idi, Aceh Timur, sekitar bulan Juli 2024. Namun, karena angin kencang dan gelombang tinggi, kapal tersebut terombang-ambing hingga kehabisan bahan bakar.

    Kapal nelayan tersebut kandas di perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas setempat.

    Hukum Myanmar Nelayan Aceh Timur
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.