INFOACEHTIMUR.COM, TEKNOLOGI | Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat bakal dipasangi Chip, seperti aturan yang berlaku.
Polri saat ini sedang mempersiapkan aturan tentang pelat nomor, aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan.
Selain itu, Pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus, yang dilansir infoacehtimur.com, Selasa (11/01/2022).
Menurut dia, ada beberapa kegunaan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan. “Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu,” papar dia
“Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya berapa,” imbuh Yusri.