Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara
    Nasional

    Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

    RedaksiDecember 16, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kasmito alias Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Salah satu hal yang memberatkan Mbah Minto dinilai mengakibatkan korban menderita.

    “Menimbang sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam sidang putusan ini. Dipertimbangkan pula keadaan meringankan dan keadaan yang memberatkan pada diri terdakwa sebagai berikut,” terang Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

    “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi saksi korban,” sambung Deny.

    Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari kasus Mbah Minto. Di antaranya lanjut usia dan mengakui perbuatannya.

    “Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa mengakui perbuatannya,” tutur Deny.

    Sebelumnya diberitakan, Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan bui karena kasus pembacokan. Mbah Minto yang membela diri melawan pencuri itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

    “Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan,” kata Deny.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” sambung Deny.

    Majelis hakim menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.[Detikcom]

    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.