Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky: Penyaluran ZIS Tahun 2025 Capai Rp12,3 Miliar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara
    Nasional

    Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

    RedaksiDecember 16, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kasmito alias Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Salah satu hal yang memberatkan Mbah Minto dinilai mengakibatkan korban menderita.

    “Menimbang sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam sidang putusan ini. Dipertimbangkan pula keadaan meringankan dan keadaan yang memberatkan pada diri terdakwa sebagai berikut,” terang Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

    “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi saksi korban,” sambung Deny.

    Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari kasus Mbah Minto. Di antaranya lanjut usia dan mengakui perbuatannya.

    “Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa mengakui perbuatannya,” tutur Deny.

    Sebelumnya diberitakan, Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan bui karena kasus pembacokan. Mbah Minto yang membela diri melawan pencuri itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

    “Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan,” kata Deny.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” sambung Deny.

    Majelis hakim menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.[Detikcom]

    Highlights

    Bupati Al-Farlaky: Penyaluran ZIS Tahun 2025 Capai Rp12,3 Miliar

    zakariaJanuary 7, 2026

    Langsung ke Rekening 14.469 Mustahik Infoacehtimur.com, Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…

    Aceh Timur Serahkan Data Warga Pilih Huntara dan Pemilih Dana Tunggu Serta Lokasi Ke BNPB

    January 7, 2026

    Kesempatan Menjadi Unggul: Pesantren Nurul Ulum Peureulak Terima Santri Baru

    January 7, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Pastikan Huntara untuk Warga Aceh Timur, dan Rp 600.000 Per Bulan Bagi Yang Tak Menempati

    January 3, 2026

    Fenomena Alam Mengejutkan di Aceh Timur: Minyak Bumi Muncul dari Tanah Pasca Banjir

    January 7, 2026

    Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajahi Simpang Jernih, Tempuh Dua Jam Jalur Sungai Bertemu Warga Rantau Panjang

    January 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Al-Farlaky: Penyaluran ZIS Tahun 2025 Capai Rp12,3 Miliar

    January 7, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,022
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.