Infoacehtimur.com | Jombang – Upaya penjemputan paksa terhadap anak kiai di Jombang yang menjadi DPO kasus pencabulan, MSA alias Mas Bechi, kembali dilakukan polisi pada Kamis (7/7/2022).
Aparat Polda Jawa Timur mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) pagi.
Pengepungan dilakukan sebagai upaya menjemput paksa anak kiai di ponpes tersebut, yang menjadi pelaku kasus pencabulan teradap santriwati.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Geger Upaya Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan
- Omicron Melesat, MUI Ingatkan Fatwa Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur
- Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap
Berdasarkan pantauan melalui siaran Breaking News Metro TV, suasana di sekitar Jl Raya Ploso-Babat tampak dipadati kendaraan dari pihak kepolisian.
Aparat kepolisian berjaga di lokasi kejadian sejak subuh dan mulai menggeledah pondok pesantren sejak pukul 07.30 WIB. Menurut informasi awal, tersanka berada di dalam lingkungan pondok.
Akan tetapi sampai saat ini polisi belum berhasil menemukan keberadaan Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi DPO kasus pencabulan.
Sejumlah orang yang mencoba menghalang-halangi dan melawan aparat kepolisian pun diamankan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan ada puluhan orang yang dibawa dengan tiga truk polisi ke Mapolres Jombang akibat melawan aparat.
“Ada beberapa orang yang berusaha menghalang-halangi upaya aparat. Ada sejumlah orang yang dibawa dengan tiga truk ke Mapolres Jombang,” jelasnya.
Berdasakan pantauan dari Breaking News Kompas TV dilaporkan bahwa kompleks Pesantren Shiddiqiyah di Jombang sangat luas.
Di dalamnya ada banyak santri bahkan sukarelawan dari luar daerah yang berusaha menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Mas Bechi alias MSA, anak sang kiai yang menjadi DPO kasus pencabulan.
Sampai saat ini, polisi masih menyisir lokasi Ponpes Shiddiqiyah untuk melakukan upaya negosiasi untuk menjemput tersangka pencabulan yang tak lain adalah anak sang kiai.
Pihak kepolisian berharap tersangka bisa menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, K. H. Muhammad Mukhtar Mukthi, meminta Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, tidak menangkap anaknya. Dia menyebut sang anak adalah korban fitnah dan masalah ini adalah urusan keluarga.
Kasus yang bergulir sejak 2018 itu berjalan alot. Tersangka terus bersembunyi di balik ayahnya yang merupakan seorang kiai ternama di Jombang sampai ditetapkan sebagai DPO kasus pencabulan pada Januari 2022.