Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ketahuan Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara
    Nasional

    Ketahuan Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara

    RedaksiMay 22, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Dinda Meutia, mahasiswi perempuan asal Gayo, Aceh, divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.

    Keputusan tersebut diambil hakim atas kasus pemasokan ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang dilakukan Dinda.

    Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Sayed, Kamis (19/5/2022).

    Baca Juga: Sebanyak 6.500 Batang Ganja di Lahan 3,5 Hektare di Aceh Dimusnahkan

    Dari Mana Asal Penyakit Mulut & Kuku pada Ternak? Ini Kata Pengamat!

    Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

    “Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya seperti dikutip Tribunnews, Kamis (19/5/2022).

    Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.

    Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

    Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.

    Lalu, kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

    Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp 1,5 juta.

    “Setelah Jon menerima ganja tersebut dari Dinda, selanjutnya ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk ia jual dengan harga Rp 10 ribu/ bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya dan sebagian narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terjual,” urai JPU.

    Baca Juga: Geger, 1 Juta Bibit Pohon Ganja akan Dibagikan Gratis Pemerintah Thailand untuk Budidaya Warganya

    Kemudian, pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di Lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

    “Kemudian, Jon berusaha melarikan diri, selanjutnya saksi BNN berhasil menangkap Jon dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri,” ujar JPU.

    Selanjutnya, kata JPU, saksi-saksi dari BNN memeriksa sepeda motor milik Jon. Dari dalam boks sepeda motor, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis ganja dengan brutto 204,2.

    “Selanjutnya saksi mengintrogasi Jon mengakui bahwa ganja tersebut Jon beli dari Dinda,” kata JPU.

    Baca Juga: Ditipu saat COD Ganja, Pria Ini Malah Lapor Polisi

    Kemudian, anggota BNN lantas dilakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg. Cemara.

    Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di Medan Karena Pasok Ganja ke Mahasiswa USU

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (Pemkab ATIM) menyalurkan bantuan masa panik…

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026360
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.