Infoacehtimur.com | Nasional – Dinda Meutia, mahasiswi perempuan asal Gayo, Aceh, divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.
Keputusan tersebut diambil hakim atas kasus pemasokan ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang dilakukan Dinda.
Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Sayed, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Sebanyak 6.500 Batang Ganja di Lahan 3,5 Hektare di Aceh Dimusnahkan
Dari Mana Asal Penyakit Mulut & Kuku pada Ternak? Ini Kata Pengamat!
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya seperti dikutip Tribunnews, Kamis (19/5/2022).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.
Lalu, kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp 1,5 juta.
“Setelah Jon menerima ganja tersebut dari Dinda, selanjutnya ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk ia jual dengan harga Rp 10 ribu/ bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya dan sebagian narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terjual,” urai JPU.
Baca Juga: Geger, 1 Juta Bibit Pohon Ganja akan Dibagikan Gratis Pemerintah Thailand untuk Budidaya Warganya
Kemudian, pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di Lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.
“Kemudian, Jon berusaha melarikan diri, selanjutnya saksi BNN berhasil menangkap Jon dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri,” ujar JPU.
Selanjutnya, kata JPU, saksi-saksi dari BNN memeriksa sepeda motor milik Jon. Dari dalam boks sepeda motor, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis ganja dengan brutto 204,2.
“Selanjutnya saksi mengintrogasi Jon mengakui bahwa ganja tersebut Jon beli dari Dinda,” kata JPU.
Baca Juga: Ditipu saat COD Ganja, Pria Ini Malah Lapor Polisi
Kemudian, anggota BNN lantas dilakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg. Cemara.
Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di Medan Karena Pasok Ganja ke Mahasiswa USU