Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > PN Medan Tuntut Mati Zulfikar dan Syafaruddin Kurir 20 Kilogram Sabu asal Aceh
    Nasional

    PN Medan Tuntut Mati Zulfikar dan Syafaruddin Kurir 20 Kilogram Sabu asal Aceh

    IlhamJuly 27, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Zulfikar (36), dan Syafruddin (51) dituntut hukuman mati secara sah dinyatakan keduanya membawa dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan.

    Atas tuntutan keduanya itu dibacakan oleh JPU Fransiska Panggabean dalam persidangan yang digelar lewat telekonferensi video dari Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

    “Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram,” kata Fransiska Panggabean, seperti dikutip IAT melalui Okezone, Rabu 27 Juli 2022.

    Di mana atas upayanya itu, keduanya mendapatkan upah senilai Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu.

    Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” sebut JPU Fransiska.

    Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut Fikar dan Din ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada akhir Maret 2022 lalu.

    Baca Juga:

    • Selewengkan Dana Bansos Pendamping PKH ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
    • Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi
    • PN Palembang Vonis Mati 3 Kurir Sabu 16 Kilogram asal Aceh

    Saat itu keduanya membawa mobil Toyota Innova berisi 20 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China. Mereka diperintah seseorang bernama Cakya (DPO) untuk mengantar mobil berisi narkoba itu kepada seseorang yang menunggu di gerbang tol Helvetia, Medan.

    Mereka dibekali uang oleh Cakya senilai Rp 2 juta dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan mobil berisi narkoba itu.

    Namun belum lagi mereka tiba di Medan, Polisi yang sudah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba itu langsung menghentikan mobil yang ditumpangi keduanya saat masih berada di Langkat.

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.