Close Menu
    info terkini

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nazaruddin Razali Minta Suntik Mati, Ketua Pengadilan Keheranan
    Aceh

    Nazaruddin Razali Minta Suntik Mati, Ketua Pengadilan Keheranan

    RedaksiJanuary 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Lhokseumawe | Ketua Pengadilan Negeri lhokseumawe Nazir merasa heran dengan permohonan Suntik Mati yang diajukan nelayan bernama Nazaruddin Razali.

    Adapun Nazaruddin merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

    Advertising
    Demo

    “Pertama didaftar kemarin, tapi datanya belum lengkap. Hari ini sudah didaftar lagi untuk melengkapi berkas itu. Tadi saya lihat, sudah lengkap berkasnya,” ujar Nazir saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

    Nazir menyebutkan, setelah menerima permohonan, dirinya akan menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus itu.

    Persidangan diperkirakan akan berlangsung pekan depan.

    “Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim,” kata Nazir.

    Meski demikian, Nazir mengaku heran dengan alasan yang diajukan oleh pemohon, yaitu karena kesulitan ekonomi akibat rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan menggusur keramba di Waduk Kota Lhokseumawe.

    “Sepanjang saya berkarir di pengadilan, ini kasus unik dan baru pertama kali terjadi. Kalau di negara barat, itu biasanya dimohon suntik mati karena penyakit yang bertahun-tahun dan tidak sembuh-sembuh. Ini unik sekali, baru kali ini saya melihat kasus begini,” kata Nazir.

    Meski begitu, dia menyebutkan, proses persidangan akan tetap digelar.

    “Nanti jadwal sidangnya akan ditetapkan. Silakan diikuti saja nanti di pengadilan,” kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin Razali sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

    Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba dengan alasan membersihkan waduk itu.

    Menurut Nazaruddin, selama ini waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur lhokseumawe
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    RedaksiAugust 13, 2026

    Infoacehtimur.com – Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., mengapresiasi kiprah prajurit Yonif…

    Modus Pengiriman Rokok Ilegal Jawa Timur Gunakan Kereta Kontainer, Tujuan Sumatera

    August 12, 2026

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    August 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    August 13, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.