Infoacehtimur.com, Nasional – R (38) seorang LC (Lady Companion) atau pemandu lagu, terpaksa diamankan pihak keamanan, akibat kedapatan membawa barang narkoba jenis sabu dan psikotropika.
Untuk mengecoh para petugas, R berupaya menyembunyikan barang tersebut ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, dengan cara menyembunyikan di dalam kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
Baca Juga: Wanita Ini Polisikan Dokter di Aceh Lantaran Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan
Baca Juga: Apes! Niat Kelabui Petugas, Pria Aceh Ditangkap BNN Banten Simpan Sabu di Kemaluan
Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
“Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy,” ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
R saat diamankan, mengaku dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut, dan rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada DRA.