Infoacehtimur.com | Langsa – Sebuah warung tempat karaoke di Desa Sungai Lueng, Langsa ditutup paksa oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH) pada, Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Selain tempat karaoke, warung tersebut juga kerap dijadikan sebagai pesta minuman keras (Miras).
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah melalui Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa Heri Iswadi, pada Minggu 05 Mei 2022 mengatakan, warung karaoke itu kita tutup secara paksa.
“Berdasarkan laporan warga bahwa sudah sangat meresahkan, karena sering terjadi pesta minuman keras (Miras),” ungkap Heri.
Pun, lanjut Heri, juga tempat berpesta ria. Saat di petugas menuju kelokasi dan menegur agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam, saat itu juga si pemilik warung mematikan suara gema musik.
Selang 20 menit kemudian, suara musik pun kembali bergema dan berjoget sambil minum minuman keras. Kemudian anggota WH kembali ke warung dan menutup secara paksa.
“Perbuatannya itu seolah-olah tidak menghargai Syariat Islam di Aceh Khususnya Kota Langsa. Disitu juga kita temukan sisa tuak dalam gelas dan botol mineral yg jumlahnya tinggal sedikit di sembunyikan di bawah meja,” tandas Heri.
Heri menuturkan, bukan hanya sisa tuak dalam botol saja bahkan. Ada yang sudah dibuang ke belakang warung tercium dengan bau nya yang menyengat.
Dikatakan Heri, dari warung tersebut turut diamankan Barang-bukti gelas berisi tuak, botol mineral yang berisikan tuak, dan tiga buah jirigen berisikan tuak.
“Kini warung itu sudah kita tutup secara paksa dinilai ngeyel. Namun, kepada pemilik warung sudah kita peringati untuk hadir pada hari Senin ke Kantor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Heri.