Infoacehtimur.com | Meulaboh – Polemik Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor: 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, ternyata tak terlalu bergejolak di Aceh Barat.
Pasalnya, selama ini sikap toleransi antar umat beragama sangat terjaga di kabupaten tersebut.
Hal ini lantaran kalangan nonmuslim di Aceh Barat tak merasa terganggu dengan suara azan yang bergema selama lima waktu dalam sehari semalam.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan Bupati Aceh Barat, Ramli MS di kantor bupati, Selasa (8/3/2022).
Pada pertemuan itu, Pendeta L Ferdinand Wrkamawas dari GMII, Infran Zebua dari Majelis Gereja GMMI, serta TN Samosir dari Kristen Protestan, memaparkan realita kehidupan beragama di Aceh Barat.
Baca Juga:
- kepala Kemenag Aceh Dukung Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid
- DPRK Aceh Timur Geram Statmen Menag Soal Toa, Bandingkan Sautan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing
- PMII Aceh Dukung Kebijakan Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Mereka dalam forum itu kompak mengungkapkan, bahwa selama ini kondisi kerukunan beragama di Aceh Barat sangat kondusif.
“Aceh Barat sangat kondusif dan sangat harmonis, kami agama minoritas di sini diperlakukan seperti saudara dan kami merasa nyaman dan aman,” ucapnya.
Menanggapi SE Menteri Agama RI, mereka menegaskan tidak ada permasalahan dengan suara azan karena itu memang suatu proses dalam beribadah agama Islam.
“Kami sama sekali tidak pernah merasa terganggu dengan suara azan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyatakan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran strategis dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan di seluruh Indonesia.
Oleh karenanya, FKUB perlu terus mensosialisasikan dan mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama yang dapat mendorong kerukunan dan toleransi di antara berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor: 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, FKUB Kabupaten Aceh Barat menyatakan tidak ada masalah dengan isi dari surat edaran tersebut.
Menurutnya, kondisi sosial dan keagamaan di Aceh Barat sangat kondusif dan tidak ada gejolak pasca keluarnya SE Menteri Agama tersebut.
Dijelaskan, bahwa hal tersebut terjadi karena antar umat beragama saling menghargai satu sama lain.
Juga karena masyarakat di Aceh Barat menjunjung tinggi serta mempedomani nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Di hadapan para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB, Ramli MS menegaskan, bahwa agama tidak dapat dipisahkan dengan negara.
Semua warga negara yang beragama punya andil untuk pembangunan negara, berjuang untuk negara sesuai dengan amanat undang-undang.
Sehingga ia mengajak agar mengawasi negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga:
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
- Cegah Masuk Rohingya Pol Airud Aceh Timur Patroli Perairan Malam Hari
- Ribuan Pendukung Firman Dandy- Tgk Muchtar Padati Kampanye Akbar di Posko Madat Aceh Timur
- Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh 80% Didominasi Mahasiswa
“Dalam pengembangan agama, masing-masing agama silakan melakukan penggemblengan terhadap pengikutnya masing-masing selama tidak mengganggu agama lain,” tukasnya.
“Ini tidak melanggar HAM, asalkan dilakukan sesuai dengan pedoman dan tatacara beribadah masing-masing agama,” ujar Ramli MS.
Ia menambahkan, bahwa negara menjamin setiap warga negara menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing.
Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa akan dibangun Gedung Pancasila yang berdekatan dengan Tugu Santri Pancasila.
Di mana di sana nanti akan disediakan ruangan khusus untuk FKUB sebagai tempat bermusyawarah dan pendidikan.
Ia berharap, FKUB melahirkan guru masing-masing agama yang cerdas dan berwawasan nasional yang tidak terkontaminasi dengan apapun.
“Jangan berikan kesempatan untuk orang-orang yang ingin menghancurkan persaudaraan dan kerukunan dalam beragama,” harap Ramli MS.(*)
Sumber: Serambi Indonesia | Penulis: Sa’dul Bahri | Editor: Saifullah