Infoacehtimur.com / Nasional – Tidak main-main aksi yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir. Pasalnya, ia nekat menggelapkan 12 unit sepeda motor, serta 1 unit mobil rental.
Usut demi usut, aksi penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sebanyak 12 unit sepeda motor, serta 1 unit mobil dilakukan oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut sejak tahun 2022.
Kepolisian Resort Karimun menggelar Konferensi Pers, Senin 6 Februari 2023 mengatakan, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 12 sepeda motor dan 1 unit mobil.
BACA JUGA: Terlibat Praktik Narkoba, Oknum Polisi Di Langsa Aceh Diberhentikan Tidak Hormat
BACA JUGA: Polda Aceh Usut Oknum Polisi Aceh Timur Yang Diduga Selingkuh dengan Istri TNI
“Adapun modus pelaku dengan cara mengaku kepada korban sebagai pejabat lelang,” AKBP Ryky W Muharam, seperti dikutip infoacehtimur.com via tvonenews.com Rabu, (8/2/2023).
Kemudian, kata Ryky, yang ditunjuk oleh pihak Kejaksaan untuk menawarkan barang hasil lelang, berupa kendaraan bermotor dengan harga yang murah.
Sedangkan kasus penggelapan dilakukan pelaku dengan cara merental atau sewa kendaraan para korban.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, mengatakan untuk saat ini pelaku masih dalam pengejaran, pelaku sudah menyeberang ke Malaysia melalui Tanjung Pinang.
“Untuk kasus ini ada dua laporan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, yang saat ini masih dalam pengejaran sebagai DPO,” ucap Kapolres.
“Untuk barang bukti ada sebanyak 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang berasil diamankan oleh pihak kepolisian di berbagai lokasi di Karimun, 10 sepeda motor dan satu unit mobil sudah ada pemiliknya.” ucap AKBP Ryky.
Kapolres mengatakan, untuk pelaku merupakan seorang oknum Polisi inisial AM yang bertugas di Polres Karimun dan saja baru pindah ke Polsek Buru.
BACA JUGA: 6 Sipil dan 5 ‘Jamaah’ Oknum Polisi Tersangka Penjual Barang Bukti Sabu-Sabu Ditahan