Info Aceh Timur, Aceh – Sejumlah oknum polisi di Polda Aceh diduga melakukan pemerasaan dan paksa seorang warga pegang sabu-sabu.
Dugaan pemerasan yang terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu terhadap warga Langkat inisial EBG. Pemerasaan yang dilakukan mencapai Rp177 juta.
EBG ketika dipepet Avanza putih dengan nomor polisi B 4121 IN dikawasan Jalan Medan – Banda Aceh Gang Jamil, Desa Halaban, Kabupaten langkat.
Diduga dipaksa pegang sabu dan timbangan lalu difoto, sejumlah oknum tersebut awalnya mengaku dari Ditnarkoba Polda Sumut. Seperti dilansir dari tvOnenews.com Senin, (18/9/2023).
BACA JUGA: Sopir dan Kernet Ugal-ugalan di Jalinsum Medan-Aceh Ditangkap Polisi Langkat, Ternyata Bawa Sabu
BACA JUGA: Sejumlah Paket Sabu dengan dua Tersangka Diamankan
Diduga sejumlah oknum polisi Polda Aceh terlibat melakukan pemerasan. Kini sejumlah oknum polisi tersebut telah dilaporkan oleh korban dan kuasa hukumnya ke Propam Mabes Polri.
Terkait hal itu, Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh masih mendalami dugaan pemerasaan yang dilaporkan kuasa hukum EBG terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, ke Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilis singkatnya, Senin, 18 September 2023.
Joko mengatakan, Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasaan tersebut. Namun, sambungnya, keterangan dan fakta yang didapat berbeda dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor ke media.
Joko juga menyampaikan, hingga saat ini keluarga dan kuasa hukum EBG, selaku pelapor belum dapat dimintai keterangan terkait informasi yang beredar luas di media tersebut, bahkan sudah viral.
“Dugaan pemerasan itu masih didalami oleh Propam. Keluarga atau kuasa hukum pelapor juga belum bisa dimintai keterangannya, padahal sudah dihubungi berkali-kali oleh Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Joko.***