“Layaknya perempuan”. Dua kata itu kini ramai jadi perbincangan di Aceh. Bukan soal perempuan, tapi soal sebagian laki-laki muda yang bergaya feminin: gemulai, crossdressing, makeup, hingga konten medsos yang menuai kritik.
Di satu sisi ada suara “ini ekspresi diri, hak individu, zaman sudah modern”. Di sisi lain ada suara “ini haram, langgar syariat, rusak adat Aceh”. Lalu di mana batasnya?
1. Ekspresi Diri Itu Fitrah, Tapi Ada Rambu
Islam tidak anti ekspresi. Rasulullah ﷺ justru memuji sahabat yang punya karakter unik. Hassan bin Tsabit piawai bersyair, Khalid bin Walid gagah di medan perang, Abu Dzar al-Ghifari kritis dan to the point. Berbeda karakter = boleh. Berbeda fitrah = dilarang.
Hadits Bukhari tegas: “Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
Batas pertama: tasyabbuh atau sengaja menyerupai lawan jenis. Ini bukan soal bakat, tapi soal identitas. Pakaian khas perempuan, makeup, gaya jalan dan bicara yang dibuat-buat feminin secara berlebihan masuk kategori itu. Tujuannya jelas: jaga kehormatan dan perbedaan fitrah.
2. Syariat di Aceh: Bukan Sekadar Aturan, Tapi Identitas
Aceh punya Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Wilayatul Hisbah berwenang menindak laki-laki kemayu yang berpakaian menyerupai wanita di ruang publik. Kenapa? Karena menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan adalah budaya Aceh begitu kata Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman.
“Anak muda Aceh hari ini, seenaknya memakai celana pendek, membuka aurat. Ini sudah jauh dari syariat,” kritik beliau, 9/11/2024.
MPU Lhokseumawe juga mencatat penurunan kepatuhan berbusana syar’i. Artinya, ini bukan kasus 1-2 orang. Sudah jadi fenomena.
3. Modernisasi & Medsos: Pedang Bermata Dua
Akademisi UIN, Hanifah, menyorot *selebgram Aceh bergaya gemulai demi cuan. Algoritma suka yang unik. Konten crossdressing cepat viral. Tapi viral bukan berarti benar.
Batas kedua: niat dan dampak. Kalau gaya dipakai untuk cari uang dengan melanggar norma agama dan budaya, di situlah syariat bicara. Islam melarang _tabarruj_ berlebihan dan menyerupai lawan jenis justru untuk melindungi masyarakat dari kerusakan sosial.
4. Lalu Apakah Semua yang “Lembut” Dilarang?
Tidak. Islam tidak melarang laki-laki lemah lembut dalam tutur kata, penyayang, atau peduli penampilan. Yang dilarang adalah sengaja meniru ciri khas perempuan.
Bedakan: Boleh: Merawat diri, baju rapi, wangi, suara halus karena pembawaan, Haram: Pakai rok, hijab, eyeshadow, jalan melenggak-lenggok meniru perempuan
Batas ketiga: ‘urf atau kebiasaan setempat. Di Aceh, celana di atas lutut untuk laki-laki di ruang publik sudah dianggap buka aurat. Di daerah lain mungkin beda. Syariat memberi rambu, adat memperjelas.
5. Solusi: Bukan Cuma Razia, Tapi Edukasi
Prof. Mujiburrahman benar: fenomena ini tidak bisa dibiarkan, tapi solusinya bukan cuma penertiban. Perlu 3 hal:
1. Sosialisasi: Jelaskan kenapa tasyabbuh dilarang. Bukan cuma “haram titik”, tapi logika penjagaan fitrah dan keluarga.
2. Pendampingan: Anak muda butuh ruang ekspresi halal. Fashion Islami, content creator dakwah, olahraga, seni. Energi mereka disalurkan, bukan dimatikan.
3. Keteladanan: Orang tua, guru, influencer Aceh kasih contoh. Keren itu tidak harus buka aurat atau gemulai.
“Karena semakin terdidik manusianya, kemajuan Aceh bisa dicapai,” kata Prof. Mujib.
Penutup: Bebas Bukan Berarti Liar
Ekspresi diri dalam Islam itu seperti sungai. Boleh mengalir deras, tapi harus ada tebing. Tebingnya syariat. Kalau tidak ada tebing, air meluap jadi banjir – merusak diri sendiri dan orang lain.
Di Aceh, tebing itu sudah ada: Al-Qur’an, Hadits, Qanun, adat. Tugas kita bukan merobohkan tebing dengan dalih “modern”, tapi memperindah sungai agar tetap deras, jernih, dan memberi manfaat.
Jadi batasnya di mana?
Di titik ketika ekspresi kita mulai mengaburkan fitrah yang Allah ciptakan, melanggar aurat yang Allah perintahkan, dan merusak tatanan masyarakat yang Aceh jaga ratusan tahun.
Ekspresikan dirimu. Tapi jangan sampai kehilangan dirimu.

