Infoacehtimur.com / Aceh – Provinsi Aceh, merupakan Provinsi Serambi Mekkah yang terletak di ujung Utara Pulau Sumatra hanya terima separuh dana Otonomi Khusus (Otsus). Untuk tahun 2023 mendatang.
Dana tersebut berasal dari platform Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Pemerintah pusat hanya memberikan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebanyak 1 persen.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yahya mengatakan, di tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana Otsus.
“Maka tahun 2023 tinggal Rp 3,9 triliun atau setengahnya” kata Pon Yahya, saat reses di Aceh Utara yang dikutip infoacehtimur.com melalui RMOLAceh Minggu, 16 Oktober 2022.
Karena itu, Pon Yahya berharap semua pihak berkontribusi dan mendukung Pemerintah Aceh membangun Aceh. Sebab, Aceh akan dapat dibangun dengan bersama-sama oleh orang Aceh sendiri.
Di samping itu, Pon Yahya meminta masyarakat Aceh tak jenuh mengawal penerapan Momorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang telah disepakati RI dan GAM. Hal itu tertuang juga dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA.
“Saat ini tim Universitas Syiah Kuala (USK) sedang mempersiapkan draf revisi UUPA tersebut. Nantinya jika draf itu selesai, maka pihak DPR Aceh akan mensosialisasikannya kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar Pon Yahya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Pon Yahya menjelaskan, revisi UUPA sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mengakui sedang mempersiapkan dan menyusun draf revisi.
Sehingga suatu saat DPR RI berkonsultasi, UUPA dapat diperkuat.
Editor: Ilham Pranata
Artikel ini telah tayang di RMOLAceh dengan judul, Tahun Depan, Aceh Hanya Terima Separuh Dana Otsus 2022