Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh makin memanas. Aturan yang mulai berlaku 1 Mei 2026 itu membatasi penerima JKA dengan mengeluarkan masyarakat kategori sejahtera Desil 8-10.
Ketua Muda Seudang Aceh Timur Zulkifli, SE alias Joel Thoem menyatakan sikap keras: Pergub wajib dicabut. Ia menyebut aturan itu bukan sekadar cacat kebijakan, tapi bertentangan dengan UUPA dan Qanun.
Joel Thoem menegaskan Muda Seudang Aceh Timur sepakat penuh dan berdiri satu barisan dengan Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Abang Samalanga, yang juga menolak Pergub tersebut.
Baca Juga: DPW Muda Seudang Aceh Timur Resmi Dilantik
Baca Juga: Lantik DPP Muda Seudang 2026–2030, Mualem: Jadi Motor Perubahan Tekan Kemiskinan di Aceh
“Pergub ini ancaman nyata bagi hak rakyat Aceh. Jangan ada yang coba-coba memainkan aturan di atas penderitaan masyarakat,” ujar Joel Thoem, Rabu 29/4/2026.
Joel Thoem juga melayangkan peringatan keras ke Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, Ia minta Sekda bekerja benar, jujur, dan transparan.
“Jangan bermain di belakang layar, jangan menyusun skenario tersembunyi, dan jangan mempola Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Mualem, dengan kepentingan yang merugikan rakyat. Jika itu terjadi, kami tentu akan lawan,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya

