Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRK Aceh Timur dibentuk sebagai wujud tanggung jawab konstitusional DPRK dalam merespons konflik HGU yang telah lama berlangsung dan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat Aceh Timur.
Pansus ini bertujuan untuk mencari solusi konkret, menyeluruh, dan berkeadilan atas persoalan agraria yang terus berulang. Tim Pansus telah melakukan pendalaman, pengumpulan data, dan menghimpun berbagai bukti lapangan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
“Komitmen kami jelas: kami bekerja sepenuhnya dan akan mengupayakan semaksimal mungkin seluruh ikhtiar penyelesaian konflik HGU di Aceh Timur,” kata Zulfahmi tim Pansus DPRK Aceh Timur.
Baca Juga: Zulfahmi, S.H. Turun Langsung dalam Kunjungan PANSUS ke PT. Tualang Raya
Pansus juga telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRA dan Anggota DPRA Dapil 6 Aceh Timur sebagai bagian dari langkah strategis dan konsultasi kelembagaan. Mereka berharap dukungan dan atensi serius dari Pemerintah Aceh untuk percepatan penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut.
Jika penyelesaian di tingkat provinsi belum menemukan titik temu, Pansus siap melanjutkan konsultasi hingga ke pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mencari solusi menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh Timur.

