Infoacehtimur.com | Aceh – Salah satu partai lokal Aceh bernama Partai Aceh mendaftarkan dirinya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Berkas Partai Aceh kemudian dinyatakan lengkap oleh KIP Aceh.
“Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Partai Aceh mendaftarkan dirinya pada Minggu (7/8) kemarin pada pukul 15.15 WIB. Proses pendaftaran ini dihadiri juga oleh Bawaslu Aceh.
“Masa waktu pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh yaitu di rentang tanggal 1- 14 Agustus 2022, sama halnya dengan masa waktu KPU RI menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta,” ucap Idham.
“Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU No. 11 Tahun 2006,” sambungnya.
Baca Juga:
- Tiga Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Aceh
- Breaking News : Di Tengah Hening Malam Beredar surat Partai Aceh Usulkan Pergantian Ketua DPRA Baru, Ada Apa?.
- Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Buka Peluang Masyarakat yang Ingin Bergabung
Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi:
“Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus:
a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau
b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh”
Diketahui, terdapat 7 partai lokal Aceh lainnya yang datanya telah masuk ke Sipol, yaitu:
Partai Politik Lokal Aceh
- Partai Adil Sejahtera
- Partai Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Islam Aceh
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Amanah Reformasi
Sumber : Detikcom