Infoacehtimur.com / Aceh – Berawal berkenalan di media sosial kemudian bercocok tanam atau berbuat zina, pelajar di Kabupaten Aceh Utara digerebek warga.
Mereka yakni berinisial AS (19) pria, sementara lawan jenisnya yakni S (16) wanita, masih dibawah umur.
Penggerebekan terhadap keduanya saat seorang warga di tambak udang dibelakang rumah nya mendengar suara si perempuan kesakitan.
Baca Juga: Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur
Baca Juga: Pasangan Mesum Ditangkap WH di Aceh, Wanita Masih Dibawah Umur Ternyata Sudah Hamil 7 Bulan
Akhirnya, aksi pelaku digerebek oleh warga dan dibawa ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dilansir Serambinews.com, keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook yang berujung pada pertemuan di rumah korban.
Peristiwa ini terjadi di satu desa dalam Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iya Lhoksukon Nomor 37/JN/2022/MS.Lsk tertanggal 22 Desember 2022.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Frandi Alugu dan dua Hakim Anggota, Muhammad Naufal dan Ismail menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa berupa uqubat cambuk 50 kali,” bunyi putusan tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Pada saat itu, korban menelpon terdakwa melalui messenger Facebook.
Dikarenakan suara Terdakwa kecil dan tidak terdengar jelas, maka Terdakwa langsung memberikan Nomor Handphone dan korban langsung menelponnya melalui whatsapp.
Selanjutnya korban menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama temannya, ADS langsung berangkat pergi ke rumah korban.
Sesampai disana, korban menyuruh Terdakwa dan ADS masuk ke rumah dan pada saat itu dirumah hanya ada korban seorang diri.
“Yak dalam kama mantong/ ayo kekamar aja” ujar korban kepada terdakwa.
Mendengar hal itu, Terdakwa langsung masuk ke kamar dengan korban.
Sedangkan ADS menunggu diruang tamu, setelah di kamar Terdakwa meminta kobran untuk menanggalkan seluruh pakaiannya.
Kemudian terjadilah aksi hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh seorang warga yang sedang melihat tambak udang tepatnya dibelakang rumah korban.
Warga tersebut mendengar rintihan wanita yang kesakitan, membuat dirinya merasa curiga,
Dia langsung memanggil seorang warga lainnya untuk mendengarkan suara tersebut lebih dekat dijendela kamar rumah kobran.
Mereka kemudian menghubungi penduduk kampung untuk dilakukan grebek.
Kemudian, sejumlah warga datang kerumah korban dan membuat terdakwa ketakutan serta hendak melarikan diri.
Namun terdakwa AS berhasil diamankan oleh warga serta temannya ADS yang bersembunyi dibelakang pintu rumah korban.
Terdakwa dan ADS langsung diamankan oleh masyarakat setempat dan dibawa ke meunasah hingga selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/59/2022 tertanggal 23 Agustus 2022, didapati luka lecet pada sudut bagian bawah bibir kemaluan dan tidak nampak luka robek pada selaput dara.
Dalam keterangan di persidangan, korban mengaku adalah anak kurang paham (bodoh).
Sementara itu, terdakwa AS dalam persidangan mengaku disuruh datang oleh korban kerumahnya dan dia dipaksa mengaku oleh orang kampung, kalau tidak akan dipukul.
Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya serta terdakwa dan keluarganya ingin berdamai namun keluarga korban tidak mau.
Baca Juga: Suami di Aceh Tamiang Gerebek Istrinya Sedang Asyik Mesum Dengan Pria Lajang
Baca Juga: Haji Uma Akan Surati BI untuk Percepat Segala Perizinan Terkait Layanan Perbankan Syariah di Aceh
Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com, dengan judul, Disuruh ke Rumah, Pelajar SMK di Aceh Utara Garap dengan Anak Gadis, Lalu Digerebek Warga