
INFO ACEH TIMUR, Idi Rayeuk – Tiga pria pelaku penjahat kelamin atau pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur. Mereka semua berjumlah enam belas pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap inisial ZA (17), RE (19), MU (24) dan certat terdapat 12 pelaku lainnya masing-masing DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19), dan SA (18).
Kapolres Aceh Timur, malalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, sedangkan korban inisial LI (16), kejadian bermula pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di jemput oleh ZA (pelaku utama) di Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Namun hingga larut malam tiba, LI belum juga kembali pulang dan menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi, LI memberikan jawaban akan segera pulang,” kata AKP Arif, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh
BACA JUGA: Rekayasa Pemerkosaan, Ibu Muda dan Bayi Tewas Ditangan Dua Remaja Ingusan
Sampai keesokan harinya, kata Arif, LI belum kembali ke rumah dan keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak family. Pada 11 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, keberadaan LI diketahui. Ia berdua dengan ZA di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak.
LI dan ZA diamankan warga karena berbuat mesum. Keluarga akhirnya menjemput LI, saat diinterogasi dirinya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA, namun dengan empat belas temannya.
“Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan seorang teman LI yang saat itu berduaan diamankan warga diduga berbuat mesum,”ujarnya.
Selanjutnya petugas kepolisian yang tergabung dalam Satuan Reserse dan Kriminal melakukan penyelidikan keberadaan kepada para pelak. pada 17 Agustus 2023, pelaku berinisial RE (19), dan MU (24) berhasil ditangkap.
Halaman Selanjutnya