Close Menu
    info terkini

    Hari ini Kafilah Aceh Timur Tampil Di 8 Cabang MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya

    November 3, 2025

    Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup I Antar Pelajar, Semangat Kompetisi dan Sportivitas Diutamakan

    November 3, 2025

    Aceh Timur Berduka: Mantan Panglima GAM Taufik Sandi 88 Meninggal

    November 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pelaku Perdagangan Orangutan di Langsa Divonis 1,6 Tahun Penjara
    Kota Langsa

    Pelaku Perdagangan Orangutan di Langsa Divonis 1,6 Tahun Penjara

    zakariaOctober 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Teks Foto: Sidang putusan kasus perdagangan Orangutan Sumatera di Pengadilan Negeri Kita Langsa, Aceh, Senin (30/10/2023). [Dokumentasi untuk FJL Aceh]

    Info Aceh Timur, Kota Langsa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Orangutan Sumatera (Pongo Abelii).

    Dalam putusannya, Senin (30/10/2023), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Selain pidana 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp40 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Nanta Agustia, warga Desa Alue Pineung, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa itu.

    Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Langsa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

    Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Kota Langsa menyatakan akan pikir-pikir dulu sedangkan kuasa hukum terdakwa, Muksalmina, SH menerima vonis yang dijatuhi untuk kliennya tersebut.

    Humas PN Kota Langsa, Imam Harrio Putmana, MH dalam keterangannya menyatakan, vonis itu dijatuhkan untuk menghindari disparitas hukuman, yakni perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama.

    “Sebelumnya ada terdakwa lain, dalam perkara penyelundupan tulang gajah, dihukum 1.6 tahun penjara,” kata Imam.

    Sementara terdakwa nanta penyelundupan Orang Utan, yg dimana hewan tersebut masih hidup, berbeda dengan gajah dimatikan utk diambil tulangnya, maka tidak mungkin hukuman Terdakwa nanta lebih berat.

    Untuk itu agar tidak disparitas putusan maka Hakim memutuskan sebagaimana Terdakwa nanta divonis 1.5 tahun dibawah tuntutan jaksa”

    Majelis hakim dengan segala pertimbangannya juga melihat bahwa Orangutan yang dibeli dari orang lain itu, masih bisa diselamatkan. Selain itu juga karena yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

    “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, satwa yang dilindungi ini tidak boleh diperjualbelikan karena undang-undang secara tegas melarangnya,” jelas Imam.

    Sementara itu, Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengaku sedikit kecewa dengan vonis tersebut lantaran terdakwa sudah berulangkali memperjualbelikan satwa dilindungi.

    Namun, Ikhsan menghormati vonis serta mengapresiasi kinerja penegak hukum terutama dalam menangani kasus perdagangan satwa dilindungi yang kini telah menjadi isu nasional bahkan internasional.

    “Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi, selain sudah diatur di dalam undang-undang juga karena menyangkut kesinambungan ekosistem dan keseimbangan alam,” kata Ikhsan. []

    Forum Konservasi Leuser Kejaksaan Negeri Langsa Orangutan
    Follow on Google News
    Highlights

    Hari ini Kafilah Aceh Timur Tampil Di 8 Cabang MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya

    zakariaNovember 3, 2025

    Infoacetimur.com, Pidie Jaya – Kafilah Kabupaten Aceh Timur mulai tampil pada sejumlah cabang perlombaan di…

    Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup I Antar Pelajar, Semangat Kompetisi dan Sportivitas Diutamakan

    November 3, 2025

    Aceh Timur Berduka: Mantan Panglima GAM Taufik Sandi 88 Meninggal

    November 3, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Maxim Idi Rayeuk Aktif Beroperasi: Simak Tersedia Layanan Apa Saja dan Cara Pesan

    October 31, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Hari ini Kafilah Aceh Timur Tampil Di 8 Cabang MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya

    November 3, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,516
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.