Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pelaku Perdagangan Orangutan di Langsa Divonis 1,6 Tahun Penjara
    Kota Langsa

    Pelaku Perdagangan Orangutan di Langsa Divonis 1,6 Tahun Penjara

    zakariaOctober 30, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Teks Foto: Sidang putusan kasus perdagangan Orangutan Sumatera di Pengadilan Negeri Kita Langsa, Aceh, Senin (30/10/2023). [Dokumentasi untuk FJL Aceh]

    Info Aceh Timur, Kota Langsa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Orangutan Sumatera (Pongo Abelii).

    Dalam putusannya, Senin (30/10/2023), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Selain pidana 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp40 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Nanta Agustia, warga Desa Alue Pineung, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa itu.

    Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Langsa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

    Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Kota Langsa menyatakan akan pikir-pikir dulu sedangkan kuasa hukum terdakwa, Muksalmina, SH menerima vonis yang dijatuhi untuk kliennya tersebut.

    Humas PN Kota Langsa, Imam Harrio Putmana, MH dalam keterangannya menyatakan, vonis itu dijatuhkan untuk menghindari disparitas hukuman, yakni perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama.

    “Sebelumnya ada terdakwa lain, dalam perkara penyelundupan tulang gajah, dihukum 1.6 tahun penjara,” kata Imam.

    Sementara terdakwa nanta penyelundupan Orang Utan, yg dimana hewan tersebut masih hidup, berbeda dengan gajah dimatikan utk diambil tulangnya, maka tidak mungkin hukuman Terdakwa nanta lebih berat.

    Untuk itu agar tidak disparitas putusan maka Hakim memutuskan sebagaimana Terdakwa nanta divonis 1.5 tahun dibawah tuntutan jaksa”

    Majelis hakim dengan segala pertimbangannya juga melihat bahwa Orangutan yang dibeli dari orang lain itu, masih bisa diselamatkan. Selain itu juga karena yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

    “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, satwa yang dilindungi ini tidak boleh diperjualbelikan karena undang-undang secara tegas melarangnya,” jelas Imam.

    Sementara itu, Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengaku sedikit kecewa dengan vonis tersebut lantaran terdakwa sudah berulangkali memperjualbelikan satwa dilindungi.

    Namun, Ikhsan menghormati vonis serta mengapresiasi kinerja penegak hukum terutama dalam menangani kasus perdagangan satwa dilindungi yang kini telah menjadi isu nasional bahkan internasional.

    “Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi, selain sudah diatur di dalam undang-undang juga karena menyangkut kesinambungan ekosistem dan keseimbangan alam,” kata Ikhsan. []

    Berita Langsa Forum Konservasi Leuser Kejaksaan Negeri Langsa Orangutan
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.