Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggro. Dalam Qanun tersebut pasal 117 disebutkan bahwasanya masa jabatan Wali Nanggroe adalah lima tahun.
Pada tahun 2018 dikukuhkannya kembali Tengku Malik Mahmud Al-Haythar menjadi Wali Nanggroe ke-10 oleh DPR Aceh untuk periode 2018 -2023. Dimana sebelumnya pada tahun 2013 telah duduk untuk periode pertama
Pengukuhan tersebut terjadi problematika serta gejolak di kalangan masyarakat dan tokoh di Aceh dikarenakan tidak adanya transparansi dalam proses pemilihan dan juga tidak hadirnya salah satu unsur yang berhak bermusyawarah dalam memilih Wali Nanggroe seperti yang diamanatkan dalam pasal 70 Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013
Baca juga:
- Dapat Jalani Tugas Secara Maksimal, Mualem Dilantik Jadi Waliyatul ‘Ahdi, Ini Pesan Wali Nanggroe.
- Tak Ada Gambar Muallem-Mahmud Saat Milad GAM di Simpang Ulim Aceh Timur, Ada Apa ?.
- Tgk Malik Mahmud: Perdamaian Aceh Dipantau Dunia Internasional
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 jo Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013. Pada Bab V pasal 70 menyatakan bahwa :
(1) Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh komisi pemilihan wali nanggroe yang dibentuk secara khusus.
(2) Komisi pemilihan wali nanggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: Majelis Tuha Pheut Wali nanggroe, majelis tuha lapan wali nanggroe, mufti atau yang mewakilinya, dan perwakilan alim ulama masing-masing kabupaten/kota 1 orang.
Halaman: