Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.2.1/03/2026 tentang pemberian dispensasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar dan mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky pada 9 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa/geuchik se-Aceh Timur.
Poin Penting Surat Edaran
- Waktu Dispensasi
Diberikan pada Senin, 13 Juli 2026 untuk ASN yang memiliki anak jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat. - Syarat
ASN wajib mendapat izin dari atasan langsung terlebih dahulu. - Tetap Jaga Pelayanan
Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jadwal secara proporsional agar pelayanan publik tidak terganggu. Bagi unit layanan langsung ke masyarakat, dispensasi harus diatur agar kualitas pelayanan tetap optimal. - Kembali Bekerja
Setelah selesai mendampingi anak, ASN wajib segera kembali ke kantor. Dispensasi ini tidak mengurangi kewajiban jam kerja dan dapat diatur lebih lanjut oleh pimpinan. - Pengawasan
Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan surat edaran ini.
Tujuan Kebijakan
Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan hari pertama sekolah sekaligus memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak. Ini juga merujuk pada anjuran KemenPAN-RB dan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Kabupaten Layak Anak.
“Surat Edaran ini disampaikan sebagai wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penguatan pendidikan karakter anak melalui keterlibatan aktif orang tua pada hari pertama masuk sekolah, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” bunyi surat edaran.
Tembusan surat ini juga dikirim ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI serta Gubernur Aceh.

