Info Aceh Timur / Banda Aceh – Unit III Bareskrim Khusus IV Bareskrim Khusus Polda Aceh mengusut dugaan adanya penambangan liar di kawasan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana pertambangan dan batu bara.
“Tim turun ke TKP untuk mengusut dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Aceh Timur. Dan ini bagian dari komitmen Polda Aceh untuk memberantas dan menindak ‘penambangan liar’,” kata Winardy, Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Winardy, pemeriksaan itu berdasarkan laporan warga di kawasan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur yang mengkhawatirkan maraknya penambangan liar. Menurutnya, pertambangan tanpa izin tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan banjir. Selain itu, merugikan daerah karena tidak ada pendapatan pemerintah daerah dari tambang tersebut.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Aceh Berantas Proyek Galian C Tanpa Izin di Aceh
“Tim memeriksa berbagai oknum, seperti pemilik tambang, pengawas, pekerja, dan operator alat berat,” kata Winardy.
Sebelumnya, Winardy menemukan sejumlah lokasi illegal logging dan pembalakan liar di beberapa wilayah Provinsi Aceh. Temuan ini didasarkan pada pengawasan udara dengan helikopter.
“Penebangan dan penebangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Polda Aceh sudah berkali-kali menindak para pembalak liar,” katanya.
Baca juga: Terkait jargas Aceh Timur Ibu – Ibu Seruduk Gedung DPRK Aceh Timur
Winardy mencontohkan, penegakan hukum itu diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan juga di bawah arahan Dirjen Polri Listyo Sigit Prabowo melalui Irjen Kapolda Aceh Pol Ahmad Haydar.
“Namun, kami juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk berkomitmen mengatasi akar permasalahan illegal logging dan logging, terutama yang berkaitan dengan faktor ekonomi,” jelasnya. Winardy menambahkan, polisi akan bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh, dan Badan Pengelola Hutan Lestari Wilayah I Aceh untuk mencegah penebangan liar dan eksploitasi hutan lindung secara liar.
“Dari sisi ekonomi, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penerapan undang-undang. Maka kami mendorong masyarakat untuk tertarik dengan izin yang telah ditetapkan,” jelasnya.