Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Penampakan 2 Unit Kapal Selundupan yang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
    Kota Langsa

    Penampakan 2 Unit Kapal Selundupan yang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

    IlhamJuly 23, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Penampakan 2 Unit Kapal Selundupan yang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa. Foto: Ist. Infoacehtimur.com/Ilham
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Penampakan dua unit kapal kayu yang diduga digunakan untuk penyelundupan. Pemusnahan kapal tersebut akan dimulai pada Selasa, 23 Juli 2024.

    Diketahui, kapal-kapal tersebut merupakan sitaan petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, bersama 223.324 batang rokok ilegal, 6 koli kosmetik, dan 6 koli pakaian bekas.

    Berdasarkan pantauan Infoacehtimur.com, dua unit kapal yang akan dilakukan pemusnahan tersebut tampaknya merupakan jenis kapal kayu tradisional.

    Jenis kapal seperti itu biasa digunakan oleh nelayan di perairan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Kapal seperti ini biasanya digunakan untuk berbagai tujuan.

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2 Kapal dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada Barang Lain

    Seperti penangkapan ikan atau pengangkutan barang dalam skala kecil. Namun, dalam konteks operasi Bea dan Cukai, kapal jenis ini sering kali digunakan untuk penyelundupan.

    Hal tersebut karena ukurannya yang memungkinkan mereka berlayar di perairan dangkal dan sulit dijangkau oleh kapal patroli besar.

    Ratusan ribu batang rokok ilegal, telah dilakukan pemusnahan dihalaman Kantor Bea Cukai Langsa. Sedangkan kosmetik dan pakaian nantinya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir.

    “Hari ini Selasa 23 Juni 2024 dimusnahkan semuanya, rokok di halaman kantor, koli kosmetik dan koli pakaian di Tempat Pembuangan Akhir, sementara 2 kapal butuh waktu kurang lebih lima hari untuk dimusnahkan,” kata sumber pegawai Bea dan Cukai Langsa, saat Konferensi Pers kepada Infoacehtimur.com, Selasa (23/7).

    Sumber mengatakan, untuk melakukan pemusnahan terhadap dua unit kapal tersebut memerlukan waktu kurang lebih lima hari, mengingat kompleksitas dan ukuran kapal yang besar.

    Pemusnahan barang-barang ilegal ini, masih kata sumber, merupakan hasil penindakan pada bulan Januari hingga Juli 2024, bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

    “Dalam tindakan ini merupakan komitmen dalam memberantas barang-barang ilegal,” ujarnya.

    Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

    “Pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” kata Sulaiman.***

    Barang Ilegal Bea cukai Bea Cukai Langsa Berita Langsa Kapal Kosmetik Ilegal Pakaian Ilegal
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.