“Lahannya sudah disiapkan. Nantinya UNHCR menyiapkan prasarana dan sarana, seperti tenda, tempat tidur, MCK, dan lainnya. Setelah ini siap maka pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan direlokasi ke tempat tersebut,” katanya.
Menurut Budiman, penyiapan lahan oleh pemerintah daerah itu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Baca Juga: Kondisi Proyek Rumah Singgah Yang Menyedot Anggaran APBA Rp 1.5 Miliar Kini Rusak Parah
Baca Juga: Kenapa Harus Aceh yang Menjadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya?
“Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan,” katanya.