
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur kini membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol).
Tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai pada hari ini terhitung 1 hingga 14 Mei 2023 nanti.
Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan mengatakan, pada tahapan ini terdapat beberapa proses tahapan yang dilaksanakan kurang lebih selama empat bulan yakni mulai Mei sampai Agustus 2023.
Di antara tahapan yang akan dilaksanakan yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan Datar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap.
“Kami telah membuka desk penerimaan berkas bakal calon anggota DPRK mulai hari senin, 1 Mei 2023 di Kantor KIP Aceh Timur, Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak,” katanya kepada Beritakini.co.
“Ini merupakan tahapan pertama dari tahapan-tahapan yang akan kita laksanakan nantinya,” sambung Sofyan, Senin (1/5/2023).
- Baca juga:
- KIP Aceh Timur Sosialisasi Kirab di Kecamatan Darul Aman.
- Penerimaan Calon Panitia Seleksi Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
- PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Wajibkan Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis
Untuk pengajuan bakal calon dilakukan secara online melalui aplikasi Silon dan pengajuan berkas hardcopy ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.
“KIP Aceh Timur juga sudah menyiapkan helpdesk penerimaan berkas hardcopy mulai hari Senin tanggal 1 Mei 2023. Setelah pengajuan berkas, kemudian berkas bakal calon tersebut dilakukan verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Sofyan, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada 4 November 2023.***