Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pengadilan Negeri Idi (PN Idi) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ansari alias Aan, warga Dusun Buket Jeumpa, Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, atas tindak pidana pembunuhan.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Jumat 22 Mei 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Idi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 50/Pid.B/2026/PN Idi. Hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Juru Bicara PN Idi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Dusun Pondok Seng, Desa Kebun Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat.
Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat terdakwa berpapasan dengan korban, almarhum Khairul Nasri bin M. Amin, yang hendak menuju kebun untuk mengambil sawit. Terdakwa kemudian meminta tumpangan kepada korban yang mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap
Baca Juga: Duka di Peureulak Barat: Rekontruksi Pembunuhan Khairul Nasri Ungkap Kronologi Mengerikan
“Di tengah perjalanan, terdakwa kembali menerima perkataan yang dianggapnya menyakitkan dari korban,” ujar Mochamad saat dikonfirmasi Serambi pada Sabtu 23 Mei 2026.
Merasa sakit hati karena korban dinilai kerap mempermalukan dirinya, emosi terdakwa meluap. Ia lalu menggunakan sebilah parang untuk menebas dan membacok korban berulang kali hingga mengenai bagian wajah, leher, dada, dan bahu. Korban meninggal dunia akibat luka tersebut.
Majelis hakim menyimpulkan perbuatan itu tidak direncanakan sebelumnya, melainkan merupakan luapan emosi sesaat yang berujung maut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., dengan hakim anggota Notodiguno, S.H., dan Yoga Adi Prabowo, S.H. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan alternatif kedua.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menjatuhkan pidana maksimal dengan memperhatikan faktor pemberat. Putusan ini juga dimaksudkan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.


