Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Polda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia, di perairan Aceh Timur.
Kepala Polda Aceh, Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers dengan awak media di Mapolda Aceh, Rabu, (26/6/2024) mengatakan penangkapan dan upaya pencegahan kejahatan narkoba teruma di serambi mekah (Aceh) umumnya Indonesia yang berawal dari kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya kapal nelayan membawa narkotika di perairan Aceh Timur pada 12 Juni 2024.
Kemudian, Tim melakukan survei dan melakukan patroli tambah Kapolda, lalu pihak petugas menemukan kapal yang mencurigakan dan pemeriksaan lalu didapati 9 (sembilan) karung berisi narkotika seberat 180 kilogram jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
- Lagi, Tim Gabungan Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 180 Kg Sabu Via Laut Malaysia – Aceh
- Kesaksian Warga Menangkap Oknum Polisi Nyolong Sawit di Aceh Tamiang Hingga Temukan Bong Sabu
“Kita tangkap kapal beserta barang bukti dan satu orang tersangka berinisial I selaku pawang boat,” ujarnya.
Sementara tiga awak kapal lainnya, kata Kapolda, berhasil melarikan diri dengan cara nyebur ke laut saat dilakukan penangkapan. Achmad Kartiko menjelaskan, saat itu kondisi dilapangan membahayakan para anggota sehingga tidak dilakukan pencarian lebih lanjut.
Dikatakan Kapolda, usai menangkap I petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya berinisial M. Ia berperan selaku pengendali dalam perkara tersebut di Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Baca juga:
- Kasus Penyeludupan 21 Kg Sabu Oleh Warga Aceh Timur, Upayakan Banding ke Banda Aceh
- Agen Sabu Aceh Jaringan Internasional “Dibungkus” Pra Pemilu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Kapolda, para pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Lihat Juga Video
Penampakan Penyeludupan 180 Kg Sabu Via Laut Malaysia – Aceh