Infoacehtimur.com, Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh pada Rabu (22/1/2025) sebagai langkah mencegah pemusnahan barang bukti, baik berupa dokumen maupun aset digital.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasap Lubis, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di BGP Aceh pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendalami indikasi penyimpangan dan mengamankan barang bukti, baik konvensional seperti dokumen dan surat, maupun bukti digital yang berpotensi dipindahkan atau dimusnahkan.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan kasus tersebut,” ungkap Ali, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.
BACA JUGA: Ratusan Miliar Program PSR di Aceh Timur Diduga Sarat Korupsi
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah TW, Kepala BGP Aceh periode 2022-2024, rumah M selaku PPK di BGP Aceh, serta kantor BGP Aceh.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya satu kotak kontainer berisi dokumen, perangkat elektronik, set perhiasan, sejumlah uang, serta satu unit mobil.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Aceh.
“Hasil penggeledahan dan penyitaan ini akan digunakan untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, serta mengoptimalkan penyelamatan aset yang terkait tindak pidana,” tutupnya.***
Editor: Ilham