Infoacehtimur.com | Aceh – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bireuen, Sat Intelkam Polres Bireuen, Ditkrimsus Polda Aceh, Ditkrimum Polda Aceh, dibantu Ditkrimum Polda Sumut, Polres Aceh Utara, Polres Aceh Timur, Polres Langsa serta Polres Batu Bara, Sumatra Utara, berhasil mengungkap dan menangkap empat kawanan perampok nasabah bank, 13 September 2022 lalu di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Komplotan perampok tersebut, sebelumnya melakukan aksi kejahatanya di wilayah hukum Polres Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Timur.
Keempat perampok itu berinisial, AN, A, R dan HR, merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku yaitu, uang hasil rampokan di Bener Meriah, enam lembar kartu ATM, dua buah besi runcing pemecah kaca, lima unit handphone, satu lembar SIM atas nama Heri Ahrisandi, satu lembar boarding pas pesawat, satu bundel izin travel, empat buah dompet, dua buah tas levis, tiga helm dan dua unit sepeda motor.
Dua orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan saat pengembangan kasus, pelaku coba melarikan diri dan sempat melawan petugas.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardiwirapraja, didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmowibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Jumat 16 September 2022 menjelaska, modus operendi yang dilakukan penjahat itu dengan melakukan pemantauan di bank terhadap nasabah tarik tunai.
“Kemudian mengikuti sampai lokasi aman dan memecahkan kaca kenderaan serta mencongkel jok sepeda motor guna mengambil uang korban,” jelas Mike.
Lanjut Mike, dari hasil interview dan hasil analisa di lapangan, kelompok tersebut telah melakukan kegiatan pencurian di empat lokasi dalam wilayah hukum Polda Aceh seperti, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Timur.
Masih kata Mike, dari hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Bireuen dan Bener Meriah, mereka dapat mengumpulkan uang Rp1,293 miliar lebih.
Baca Juga:
- Luar Biasa..! Kapolsek Kepenuhan Ungkap Kasus Perampokan
- Perkembangan Proses Hukum Tersangka Perampokan Bersenjata Di Peunaron, Aceh Timur.
- Bongkar Perampok Bersenpi-Narkoba 133 Kg di Aceh Timur, Polisi Dapat Penghargaan
Dari uang sebanyak tadi, yang berhasil diamankan hanya Rp610 juta. Sisanya telah dibagi-bagikan dan sudah diperugunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Dan barang bukti uang serta satu orang tersangka akan kami serahkan ke Polres Bener Meriah, kerena hasil gelar perkara tersangka dan barang bukti tersebut locusnya ada di Kabupaten Bener Meriah,” jelas Kapolres Bireuen.
Sambungnya, pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 33 ayat (1) ke 4e dan 5e dijatuhkan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Sumber: ModusAceh