Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Minta Kafilah MTQ ke-37 Harumkan Nama Bumi Nurul Akla

    October 30, 2025

    MAN Insan Cendekia Aceh Timur Raih Juara Umum di Ajang “Genius Champion of Sains & Math

    October 29, 2025

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    October 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Perkara Kecelakaan Yang Menewaskan Orang di Peudawa, Kini Dilimpahkan Tersangka ke JPU
    Aceh Timur

    Perkara Kecelakaan Yang Menewaskan Orang di Peudawa, Kini Dilimpahkan Tersangka ke JPU

    zakariaSeptember 10, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah merampungkan berkas perkara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap tersangka Muliadi dan Jaksa penuntut menyatakan lengkap atau P21 yang selanjutnya tersangka pada Selasa, (10/09/2024) pagi dilakukan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    Sebelumnya diberitakan, mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua sepeda motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia pada Selasa, (18/06/2024) di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

    Baca Juga: Kecelakaan Terbakarnya Helikopter dan Tank di Karnaval 17 Agustus ini

    Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Satu Pemotor di Idi Cut

    Peristiwa bermula saat mobil jumbo yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5206 KBF yang dikendarai M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, Muliadi diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.

    Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua sepeda motor yang melaju dari arah berlawan.

    Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.

    Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan tersangka Muliadi berserta barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Julok, L300 Kontra Intercooler

    Baca Juga: 4 Orang Tewas, Sopir Jumbo Jadi Tersangka atas Insiden Tabrakan Maut di Aceh Timur

    “Dalam peristiwa ini tersangka dipersangkakan Pasal 311 ayat ( 5 ) atau Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana  penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp. 24.000.000,00  (dua puluh empat juta rupiah)”. Ujar Eko. 

    Disebutkan bahwa sampai bulan September 2024 ini  pihaknya telah melimpahkan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) unit kendaraan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas. 

    Berkaitan dengan hal tersebut Kasat Lantas mengimbau agar masyarakat lebih tertib berlalulintas.

    Hukum Kecelakaan Satlantas Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Al-Farlaky Minta Kafilah MTQ ke-37 Harumkan Nama Bumi Nurul Akla

    zakariaOctober 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur  – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si, melepas keberangkatan kafilah Musabaqah…

    MAN Insan Cendekia Aceh Timur Raih Juara Umum di Ajang “Genius Champion of Sains & Math

    October 29, 2025

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    October 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Al-Farlaky Minta Kafilah MTQ ke-37 Harumkan Nama Bumi Nurul Akla

    October 30, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,420
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.