Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah merampungkan berkas perkara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap tersangka Muliadi dan Jaksa penuntut menyatakan lengkap atau P21 yang selanjutnya tersangka pada Selasa, (10/09/2024) pagi dilakukan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sebelumnya diberitakan, mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua sepeda motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia pada Selasa, (18/06/2024) di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Kecelakaan Terbakarnya Helikopter dan Tank di Karnaval 17 Agustus ini
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Satu Pemotor di Idi Cut
Peristiwa bermula saat mobil jumbo yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5206 KBF yang dikendarai M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, Muliadi diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.
Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua sepeda motor yang melaju dari arah berlawan.
Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan tersangka Muliadi berserta barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Julok, L300 Kontra Intercooler
Baca Juga: 4 Orang Tewas, Sopir Jumbo Jadi Tersangka atas Insiden Tabrakan Maut di Aceh Timur
“Dalam peristiwa ini tersangka dipersangkakan Pasal 311 ayat ( 5 ) atau Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ujar Eko.
Disebutkan bahwa sampai bulan September 2024 ini pihaknya telah melimpahkan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) unit kendaraan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas.
Berkaitan dengan hal tersebut Kasat Lantas mengimbau agar masyarakat lebih tertib berlalulintas.