Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Seorang gadis, sebut saja Mawar, terpaksa harus menanggung resiko pacaran “gaya jorok” bersebab video bugilnya disebar oleh mantan kekasih.
Menurut keterangan dari Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pelaku menyebarkan video bugil Mawar melalui media sosial.
Kemudian, Mawar melaporkan perbuatan mantan ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.
“kita telah mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, dalam penangkapan juga kita turut mengamankan 2 handphone miliknya sebagai barang bukti,” katanya.
- Baca juga:
- Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk.
- ODGJ Telanjang yang Meresahkan Warga Langsa Ditangkap Satpol PP.
- Anak Malu Punya Ibu Tak Beres, Foto Mesum Ibunya Dengan Kades Tersebar
“Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkasnya. ***