Close Menu
    info terkini

    Diguncang Demo Gen Z, Pemerintah Bulgaria Runtuh di Tengah Krisis Korupsi, PERTAMA DALAM SEJARAH EROPA

    December 14, 2025

    Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.016 Orang, 212 Masih Hilang

    December 14, 2025

    Senyum Anak Pengungsi dengan Bupati Al-Farlaky Dipedalaman Pante Bidari

    December 14, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Perpres Garam Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Dapat Jabatan Baru
    Nasional

    Perpres Garam Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Dapat Jabatan Baru

    ridhaNovember 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Petani garam Indonesia.(detik net)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Menteri Koordinatir Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia kembali mendapatkan amanah baru dari Presiden Joko Widodo. Jabatan tersebut sebagai amahan yang tertuangdalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pengaraman Nasional yang telah ditandatangani pada 27 Oktober lalu.

    Luhut Binsar Panjaitan mendapatkan amahan jabatan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

    “Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan penggaraman nasional kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan” dalam Perpres tersebut seperti dikutip Senin, (7/11/2022)

    Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan industri dalam negeri untuk menyerap garam produksi petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Untuk itu, industri yang wajib menyerap berasal dari pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan kimia.

    “Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam Nasional, perpres ini juga untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis, dalam hal tersebut untuk membantuk Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) dan untuk percepatan pembangunan pengaraman akan dilakukan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Garam Nasional” dikutip dari Perpres 126 Tahun 2022.*

    Highlights

    Diguncang Demo Gen Z, Pemerintah Bulgaria Runtuh di Tengah Krisis Korupsi, PERTAMA DALAM SEJARAH EROPA

    zakariaDecember 14, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Pemerintahan Bulgaria resmi runtuh pada Kamis (11/12/2025) waktu setempat setelah Perdana Menteri…

    Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.016 Orang, 212 Masih Hilang

    December 14, 2025

    Senyum Anak Pengungsi dengan Bupati Al-Farlaky Dipedalaman Pante Bidari

    December 14, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wakil Ketua DPRK dan Ketua Fraksi PKB Jenguk Korban Kecelakaan Pengantar Bantuan di Langkahan

    December 7, 2025

    Korban Banjir Bandang Aceh Timur Masih Bertahan di Tenda Pengungsian

    December 7, 2025

    Pemerintah Aceh Resmi Minta Bantuan UNDP dan UNICEF untuk Penanganan Pasca Bencana Banjir Longsor

    December 14, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Diguncang Demo Gen Z, Pemerintah Bulgaria Runtuh di Tengah Krisis Korupsi, PERTAMA DALAM SEJARAH EROPA

    December 14, 2025
    Terpopuler

    Banjir Melanda Aceh Timur, 13 dari 24 Kecamatan Terendam

    November 25, 2025418
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.