Close Menu
    info terkini

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    July 18, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Perpres Garam Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Dapat Jabatan Baru
    Nasional

    Perpres Garam Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Dapat Jabatan Baru

    ridhaNovember 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Petani garam Indonesia.(detik net)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Menteri Koordinatir Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia kembali mendapatkan amanah baru dari Presiden Joko Widodo. Jabatan tersebut sebagai amahan yang tertuangdalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pengaraman Nasional yang telah ditandatangani pada 27 Oktober lalu.

    Luhut Binsar Panjaitan mendapatkan amahan jabatan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

    “Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan penggaraman nasional kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan” dalam Perpres tersebut seperti dikutip Senin, (7/11/2022)

    Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan industri dalam negeri untuk menyerap garam produksi petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Untuk itu, industri yang wajib menyerap berasal dari pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan kimia.

    “Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam Nasional, perpres ini juga untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis, dalam hal tersebut untuk membantuk Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) dan untuk percepatan pembangunan pengaraman akan dilakukan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Garam Nasional” dikutip dari Perpres 126 Tahun 2022.*

    Follow on Google News
    Highlights

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi…

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,273
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.