Close Menu
    info terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Perpres Garam Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Dapat Jabatan Baru
    Nasional

    Perpres Garam Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Dapat Jabatan Baru

    ridhaNovember 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Petani garam Indonesia.(detik net)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Luhut Binsar Panjaitan (LBP) Menteri Koordinatir Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia kembali mendapatkan amanah baru dari Presiden Joko Widodo. Jabatan tersebut sebagai amahan yang tertuangdalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pengaraman Nasional yang telah ditandatangani pada 27 Oktober lalu.

    Luhut Binsar Panjaitan mendapatkan amahan jabatan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

    Demo

    “Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan penggaraman nasional kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan” dalam Perpres tersebut seperti dikutip Senin, (7/11/2022)

    Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan industri dalam negeri untuk menyerap garam produksi petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Untuk itu, industri yang wajib menyerap berasal dari pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan kimia.

    “Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam Nasional, perpres ini juga untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis, dalam hal tersebut untuk membantuk Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) dan untuk percepatan pembangunan pengaraman akan dilakukan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Garam Nasional” dikutip dari Perpres 126 Tahun 2022.*

    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    ridhaMay 5, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Ribuan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar protes…

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    May 4, 2026

    Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Pilih Turun dari Podium dan Basah Bersama Peserta Upacara Hardiknas 2026 di Peureulak

    May 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    May 5, 2026
    terpopuler

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.