#Polemik Ijazah Balon Keuchik
“Dalam permasalahan ini, sebelumnya klien kami sudah menyelesaikan semua syarat-syarat dan melengkapinya. Namun H-1 tiba-tiba ada surat edaran Bupati Aceh Timur yang mengharuskan setiap calon harus memiliki ijazah SD dan dilegesir.
“Calon keuchik Ishak Ismail ijazah SD nya hilang, dan meminta waktu untuk diurus agar bisa dikeluarkan oleh Dinas. Namun P2K tidak memperpanjang lagi waktunya,” ujarnya.
Menurut Akbar, surat edaran Bupati Aceh Timur yang mencantumkan ijazah legesir bagus agar tidak terjadinya permasalahan dikemudian hari.
Baca Juga: Waspada Banjir Dari Luapan Air Sungai Bagi Warga Kec. Sungai Raya
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Raya Ditemukan, Keluarga Berduka
Namun setelah surat tersebut itu keluar, P2K tidak memperpanjang waktu lagi untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Secara aturan surat edaran harus disosialisasikan satu bulan sebelum pendaftaran
“Maka dalam hal ini harusnya ketika surat edaran Bupati keluar pada 14 Oktober, P2K memperpanjang lagi waktunya sebagaimana himbauan pak Bupati dalam surat tersebut, tetapi mereka tidak lakukan itu,” paparnya.
Ia melanjutkan, yang membuat janggal ialah, dari keempat calon Keuchik Labuhan Keude, ketiga lainnya diduga sudah menyiapkan ijazah legesir jauh-jauh hari, sementara Ishak Ismail baru mengetahui saat surat tersebut keluar pada 14 Oktober 2025.
Halaman Selanjutnya



