“Sejak perkara ini terdaftar dan dalam proses pemeriksaan di PTUN, maka segala tindakan dan kebijakan lanjutan dari P2K harus dihentikan sementara sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Surat somasi tersebut juga memuat ancaman keras jika P2K tetap nekat melanjutkan tahapan pemilihan, termasuk penetapan calon tetap, kampanye, hingga pemungutan suara.
Baca Juga: Masyarakat Alue Raya Desak Keuchik Transparan, Mantan Keuchik Bantah Tudingan
Baca Juga: Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis
“Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya surat ini P2K tetap melanjutkan tahapan pemilihan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perbuatan tersebut kepada Bupati Aceh Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG),” paparnya.(*)



