Infoacehtimur.com, Nasional – PT PLN (Persero) angkat bicara soal tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang diterima Masruroh, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Masruroh disebut melakukan pencurian listrik sehingga dikenakan denda.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan bahwa pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur. Sebab, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan, yaitu penyambungan listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.
“Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya,” kata Dwi dalam keterangannya.
Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan. Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022. Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.
Baca Juga: Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, “Uang Dari Mana?
Baca Juga: Kobaran Api Gerobak Terbakar Di Lapangan Pemerintah Aceh Timur, Lukai 7 Orang Pengunjung
Masalah berlanjut pada Maret 2025, saat PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh. PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.
Menurut Dwi, masalah ini terjadi karena kesalahpahaman. PLN kemudian memberikan edukasi soal keamanan kelistrikan dan penjelasan mengenai tunggakan Masruroh.
“Masruroh Setuju Mencicil Tagihan,” kata Dwi, menunjukkan bahwa Masruroh telah menyetujui untuk membayar tagihan listriknya secara mencicil.
PLN berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menggunakan listrik secara legal dan aman, serta membayar tagihan listrik tepat waktu untuk menghindari pemutusan aliran listrik.