Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sosok Sulaiman atau Toke Leman alias Tole telah resmi mengumumkan pencalonannya sebagai bakal calon atau Balon Bupati Aceh Timur ke Kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh atau DPP PA di Banda Aceh, Kamis 2 Mei 2024.
Namun pencalonan Tole menuai kontroversi, baik di internal PA maupun masyarakat di Aceh Timur itu sendiri.
Pasalnya, sebagaimana yang perlu diketahui, Sulaiman alias Tole, termasuk satu dari 4 tersangka yang ditetapkan Polda Aceh terkait kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur, beberapa waktu lalu.
Empat tersangka, termasuk Tole, sempat ditahan di Rutan Mapolda Aceh. Kemudian jelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., M.H, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH. MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahahan tersangka pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur.
Baca juga: Kisruh Warnai Rapat KONI Aceh Timur, ‘Perang Kursi’ Hingga Adu Jotos
Baca juga: Terduga Pelaku Pengrusakan di Kantor KONI Aceh Timur Ditahan
Lantas bagaimana tanggapan KIP Aceh terkait status tersangka maju di Pilkada Aceh?
“Baik di UUPA maupun Qanun Nomor 12/2016 tidak menyebutkan mengenai pasangan calon dengan status tersangka yang maju di Pilkada. Hanya saja, baik kedua ketentuan tersebut maupun Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 menegaskan tentang syarat Paslon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 tahun, yang kemudian dalam putusan MK dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam 3 Mei 2024.
Namun demikian, kata Ahmad Mirza Safwandy, bagaimana ketika calon gubernur/Wagub atau Cabup terpilih menjadi tersangka? Jika merujuk kepada Pasal 163 ayat (6) UU 10/2016 disebutkan, dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.
“Kalau terdakwa diberhentikan sementara setelah pelantikan. Sedangkan jika menjadi terpidana tetap dilantik tetapi langsung diberhentikan pada saat itu juga,” ujar dia.
Sumber: atjehwatch.com