Infoacehtimur.com | Aceh – Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh beberapa kali telah menyampaikan rilis akan mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.
“Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada saja yang tidak mengembalikan kerugian tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Sony Sonjaya dalam keterangannya pada Jumat, 2 September 2022.
Sony menyatakan bahwa pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat terdapat di laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa yang mungkin terlupa bahwa ternyata pernah mendaftarkannya dapat langsung segera memeriksa namanya dalam laman tersebut.
Secara lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa dalam laman yang telah dirilis tersebut, terdapat jumlah nama-nama penerima beasiswa sebanyak 620 orang. Dengan perincian, sebanyak 349 nama penerima beasiswa yang sudah memenuhi panggilan penyidik dan sejumlah 271 nama penerima beasiswa telah memenuhi panggilan penyidik, tetapi belum mengembalikan kerugian negara.
Besar nominatif bantuan beasiswa 620 nama yang tertera dalam rilis pers Ditreskrimsus Polda Aceh sangat beragam. Nominal penerima bantuan beasiswa, terdiri dari 15 juta, 20 juta, 35 juta, 45 juta, 50 juta, dan yang paling besar senilai 62 juta. Nominal terbesar yang penerima beasiswa tidak sesuai syarat berasal dari Universiti Utara Malaysia, Universitas Kebangsaan Malaysia, Prince of Songkla University, Universiti Pendidikan Sultan Idris (UPSI) jenjang S3, dan International Islamic University Malaysia. Sementara itu, nominal terkecil dari penerima beasiswa tersebut sebagian besar berasal dari universitas di Aceh, salah satunya Poltekkes Aceh.
Namun sayangnya, sebanyak 620 nama tersebut belum ada satu pun yang mengembalikannya. Berdasarkan data yang sama, sebagian besar nama-nama penerima beasiswa tidak sesuai syarat berasal dari Universitas Islam Negeri Ar-Rainy, Kota Banda Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh.
Baca Juga:
- Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap
- Kasus Korupsi Beasiswa Aceh: Polda Lanjutkan Pemeriksaan Direktur LPSDM
- Buruan Daftar Beasiswa ‘G20 Recover Together, Recover Stronger’ Dibuka, Ini Link-nya
Daftar nama penerima beasiswa, asal universitas, serta besar nominatif masing-masing mahasiswa tersebut secara rinci terdapat dalam data yang terbuka dan transparan sehingga tidak ada yang ditutupi sedikit pun kepada publik.
Saat itu pula, Sony kembali menginformasikan bahwa total anggaran untuk penerima beasiswa pada 2017 sebanyak Rp 22.317.060.000. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp10.091.000.000. Angka kerugian ini terbilang cukup besar dalam suatu kasus khusus bagi suatu negara.
Pada kasus penerimaan beasiswa yang tidak sesuai syarat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 537 orang dan 6 saksi ahli. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik pun menetapkan 7 orang yang berstatus tersangka. Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
Sumber : Tempoco