Infoacehtimur.com, Aceh – Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan mineral lainnya sebagai langkah preventif mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh. Setelah terbentuk, WPR tersebut akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media pada Kamis (25/9/2025).
Upaya pembentukan tambang rakyat ini telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu (17/9) lalu. FGD tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Saat ini, baru tiga kabupaten yang telah mengusulkan blok WPR dengan titik koordinat yang sesuai, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
Baca Juga: Dua ekskavator diamankan di dua lokasi tambang ilegal Aceh Timur
“Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelas Kombes Zulhir.
Polda Aceh telah berupaya menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM (melalui Dirjen Minerba) demi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Langkah ini bertujuan menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mempermudah pengajuan WPR, Polda Aceh rencana akan membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian. “Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat,” tambah Zulhir.
Polda Aceh menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh. Dengan pembentukan WPR yang terawasi, diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.