Infoacehtimur.com | Aceh – Polda Aceh langsung turun tangan mengusut kasus pungli rumah duafa oleh oknum tertentu begitu mendapat laporan masyakarat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (24/4/2022) mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus pungli yang menimpa rakyat miskin penerima rumah duafa.
Winardy menyatakan pendalaman itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan maayarakat, bukan karena ada desakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kami sedang mempelajari laporan masyarakat terkait hal tersebut, bukan dari permintaan LSM,” kata Winardy melalui pesan Whatsapp.
“Laporan masyarakat sedang didalami dan jika ada dugaan peristiwa pidana maka akan dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Nek Rafiah Dapat Bantuan Rumah Dhuafa dari Polres Aceh Timur
Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan rumah duafa tahun 2022 saat ini sudah berjalan 15 hingga 80 persen.
Tahun ini, Pemerintah Aceh membangun 7.811 unit rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh.
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungli oleh oknum tertentu terhadap penerima rumah bantuan.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi ini.
“Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam,” kata MTA.
Jubir Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa semua nama calon penerima bantuan diperoleh Dinas Perkim Aceh berdasarkan data yang masuk dari berbagai sumber.
Bisa dari perangkat gampong, tokoh masyarakat, proposal yang diajukan warga miskin sendiri, dan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.
Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh tim ke lapangan untuk memastikan apakah nama yang diusulkan tersebut layak atau tidak menerima bantuan rumah duafa.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani merasa geram dengan tindakan pungli yang dilakukan oknum tertentu terhadap penerima rumah duafa di Aceh.
“Karena ini menyangkut hajat hidup orang miskin dan perilaku pungli ini adalah tindakan bejat dan harus mendapat atensi dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas,” tegas Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (23/4/2022).
Sementara Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan bagi penerima rumah duafa yang menjadi korban pungli.
“Kita meminta masyarakat berani melapor kasus pungli dan kami akan merahasiakan identitas pelapor,” kata Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Alfian, pungli merupakan kejahatan korupsi yang tidak mungkin dibiarkan terus terjadi terhadap warga miskin yang rumahnya saja harus mendapatkan bantuan.
“Pemilik rumah itu statusnya duafa kok tega mareka jajah lagi. Jadi yang kita lawan hari ini para ‘raja tega’ mencari untung di atas penderitaan orang lain,” ungkap Alfian.***
Baca Juga: Diduga Banyak Terjadi Korupsi, Elemen Masyarakat JM3 Geruduk Polda Sumut dan Kejati
Sumber: Serambi Indonesia | Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi