INFO ACEH TIMUR, LANGSA – Ditreskrimum Polisi Daerah (Polda) Provinsi Aceh, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui kerjasama dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut diungkap di Desa Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Langsa Aceh pada Kamis 15 Juni 2023. Kasus tersebut dengan bermodus prostitusi.
Masing-masing pelaku yakni berinisial RA (36) dan R (42), sementara korban berinisal DAN (17). Mereka menjual korban ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu sekali Short Time di sebuah rumah yang berlokasi di Kota Langsa.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdayanto mengatakan, penangkapan praktik prostitusi tersebut berdasarkan laporan informasi yang diperolah dari masyarakat yang mengaku sangat resah atas perbuatan mereka.
“Saat dilakukan menyelidikan terhadap keduanya, ternyata benar bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap pelaku,” kata Joko, kepada wartawan Sabtu, (17/6/2023).
Benar, kata Joko, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu. Bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban.
Kemudian, setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R selaku penyedia tempat yang ikut ditangkap beserta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kasus Tidan Pidana Perdagangan Orang.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.***