Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Kepolisian Dearah (Polda)Aceh kembali mengungkapkan peredaran Narkoba jaringan Internasional (Aceh -Malaysia)
Sebanyak 189 Kg Narkotika jenis Sabu dan 38.850 butir Ekstasi berhasil diamankan Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh ,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,Ditpolairud Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.
Selain itu dua tersangka berhasil diamankan Polda Aceh MY (38) awak kapal dan MR(35) awak kapal, keduanya beralamat di Desa Tanjung Dalam ,kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Sementara satu orang masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)
Kedua tersangka yang berhasil di amankan ini mereka hanya membantu dan di bayar 20 juta,Kata Kapolda Aceh,Irjen Ahmad Ahmad Haydar dalam Konferensi Pers Selasa 8 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
Baca Juga:
- BPK Ungkap Tiga BUMD Aceh Timur dalam Kondisi Kritis, Bukan Untung Tapi Buntung Hampir Rp15 Miliar
- SPBU Bayeun Berhenti Beroperasi, Warga Mengeluh Sulit BBM, Ini Kata Bupati Alfarlaky
- Bupati Al-Farlaky Berziarah: Mengenang Jasa Pendahulu dan Tokoh Penting Aceh Timur
- Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati atas Peredaran 20 Kg Sabu
- Aceh Timur Sukses Bentuk 513 Koperasi Desa Merah Putih
Peredaran Narkoba masuk ke Aceh Melui jalur laut kemudian di langsir ke kapal kecil kemudian masuk melaui jalur sungai untuk dibawa jalur darat, Katanya
“Memang tidak mudah untuk mengungkapkan jaringan Narkoba di Aceh,yang mana sebetulnya turun dari perairan Internasional,kemudian dilansir masuk kedarat melalui sungai kecil yang ada di wilayah hukum Aceh”sebutnya
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkoba melaui laut yang berada di perairan Aceh Utara kemudian Tim polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh ,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,Ditpolairud Polda Aceh dan Polres Aceh Utara dan melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Dalam ,kecamatan Jambo Aye ,Aceh Utara.
Benar saja, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari kamis 24 Januari 2022 Tim menemukan Satu Unit Mobil Pik Up Mitsthubishi L-300 yang dimuat 5 karung goni yang berisikan sabu-sabu dan sebuah Tas yang berisikan 7 bungkus Pil Ekstasi ,kemudia tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MY dan MR hasil penyelidikan lebih lanjut ditemukan lagi 5 goni di tempat kejadian perkara (TKP) yang lain, kemudian pelaku mengakui bahwa benar telah menjemput 10 karung goni dan satu tas yang berisikan 7 bungkus pil esktasi dari laut,Ungkap Kapolda .
Kapolda menyebut ,barang haram ini akan di edarkan keluar Aceh khususnya Jakarta dan daerah lainya di Indonesia.
Atas perbuatanya kedua tersangka di kenakan Pasal1 44 ayat (2 ) pasal 112 ayat (2 ) pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132,Undang-Undang Nomor 35 Tahun2005,Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati,tegas Kapolda.***