
Info Aceh Timur / Medan – Terduga kurir belasan ribu ekstasi berinisial FS (35) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di depan Masjid Raya Medan.
Sebanyak 13.795 butir ekstasi turut diamankan dari tangan pelaku (FS).
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengatakan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H.
Seseorang berinisial H yang berdomisili di Aceh Utara itu awalnya menyuruhnya untuk mengambil ekstasi di depan kampus pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Jalan Denai, Medan.
Di sana, FS dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp800.000 sebagai upah.
“FS mengaku diberitahu oleh H dari Aceh Utara bahwa jika mengambil ribuan butir ekstasi di depan kampus pascasarjana UMSU, dia akan mendapat upah Rp 800.000,” kata Kombes Hadi, Senin (12/6/2023).
Hadi menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka kurir ekstasi ini dilakukan di dua tempat dan waktu yang berbeda.
Pada Jumat, 8 Juni 2023, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial MS (23) di Jalan AH Nasution depan Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.
- Baca juga:
- 30,4 Kg Pil Ekstasi Serta 17 Kg Sabu di Musnahkan, 180 Ribu Jiwa Berhasil Terselamatkan
- Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta
- Kejaksaan Negeri Medan Tuntut Mati Kurir Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1,3 Ton asal Aceh
Dari tangan MS, polisi menyita 2.935 butir ekstasi.
Saat diinterogasi, MS mengaku disuruh oleh seseorang berinisial S untuk mengambil ribuan butir ekstasi tersebut di perlintasan Tuntungan dengan upah Rp 500.000.
Total ekstasi yang diamankan dari kedua kurir tersebut sebanyak 16.730 butir.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut guna pengembangan jaringan”, pungkas Hadi.**
Sumber: Tribun Medan.