Infoacetimur.com | Langsa – Polemik yang terjadi akibat batalnya kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi dari Kementrian PUPR tahun 2022 menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Langsa dan DPRK Langsa.
Ketua HMI Cabang Langsa, Amiruddin, SP menyayangkan adanya sahut-menyahut di media antara Wali Kota dan Wakil Ketua Komisi 3 DPRK Langsa yang seolah mempertontonkan kekanak-kanakan dalam pemerintahan.
“Harusnya, pemerintah apabila ada mis komunikasi melakukan rapat, bukan malah sahut menyahut di media,” ujar Amiruddin. Selasa (22/03/2022).
Baca Juga:
- Mengenal Ismail, Cawabup Aceh Tamiang Pendamping Armia Pahmi pada Pilkada 2024
- BNN Aceh Pantau Aliran Dana Narkoba untuk Pilkada
- APK di Area Terlarang Akan di Tertibkan Panwaslih Aceh Timur
- 25 Tahun Lalu, Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah Aceh Tuntut Referendum
- Prihatin Ibu Melahirkan di Jalan Rusak, SAH Janji Prioritaskan Bangun Akses di Pedalaman
Ditambahkan Amiruddin, bahkan di organisasi sendiri apabila ada kisruh bisa diselesaikan secara kelembagaan. “Namun, kenapa lembaga negara bisa naif seperti ini?” Tanyanya heran.
Menurutnya, kegaduhan yang terjadi di Kota Langsa murni karena keterlambatan penyelesaian proses teknis rekomendasi hibah tanah.
Maka, dalam hal ini harapannya eksekutif dan legislatif harus mampu membangun komunikasi yang harmonis agar tidak terjadinya kerugian di tengah masyarakat. Seperti kita ketahui masyarakat daerah aliran sungai sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati.
“Kita mendorong Pemko dan DPRK Langsa duduk bersama untuk mencari solusi dan bersinergi dalam membangun Kota Langsa,” pungkas Amiruddin.***